KABARIKA.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita hampir 60 ton beras oplosan dari gudang milik PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyitaan dilakukan dalam pengungkapan kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai standar.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri saat menggeledah kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.
Dalam operasi itu, total 13.740 karung beras disita dari merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.
“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Selain beras, polisi juga menyita berbagai dokumen produksi dan satu set mesin lengkap yang digunakan untuk proses pengemasan.
“Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi bera mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing,” ujarnya.
Pengujian terhadap empat merek produk PT PIM dilakukan di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementerian Pertanian.
Hasilnya menunjukkan bahwa komposisi beras yang digunakan tidak memenuhi kriteria SNI Beras Premium No 6128-2020, sesuai aturan dalam Permentan No 31 Tahun 2017.
“Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras,” ungkap Helfi.
Polisi menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka, yaitu Presiden Direktur berinisial S, Kepala Pabrik berinisial AI, dan Kepala Quality Control berinisial DO.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium,” terang Helfi.
Sebelumnya, tiga tersangka juga ditetapkan dari PT Food Station dalam kasus serupa, yakni KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
