KABARIKA.ID, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan karya jurnalistik akan masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini dibahas di DPR RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, prinsip perlindungan hak cipta sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.
“Siapa pun yang menggunakan karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan wajib membayar royalti,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (8/10).
Menurut Supratman, perlindungan hak cipta penting karena setiap karya memiliki nilai ekonomi, termasuk karya jurnalistik.
“Sebagaimana brand usaha yang dihargai sebagai aset intelektual, karya jurnalistik juga harus dilihat punya nilai ekonomi,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai banyak karya jurnalistik, khususnya yang bersifat investigatif dan eksklusif, kerap dikutip tanpa penghargaan.
“Selama ini upaya meminta pengakuan dari platform besar sering tidak digubris. Jika masuk UU, tentu akan lebih sahih, sehingga jurnalis juga bisa merasakan manfaat ekonomi dari karyanya,” ucap Totok.
DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta rampung pada 2025. Rancangan tersebut kini dibahas di Komisi XIII DPR setelah sebelumnya berada di Badan Legislasi, dan merupakan usulan perseorangan anggota DPR. (*)
