KABARIKA.ID, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia Grup berkomitmen mendukung penuh proses pendataan penerima pupuk bersubsidi tahun 2026 yang tengah dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendataan ini dilakukan melalui sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) yang berlangsung sejak 22 September hingga 25 Oktober 2025.
Direktur Utama Pupuk Iskandar Muda (PIM), Filius Yuliandi, mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah agar pendataan petani penerima pupuk bersubsidi berjalan optimal.
“Mari kita sukseskan dan optimalkan pendataan petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi, sehingga dapat terdaftar dalam sistem e-RDKK 2026,” ujar Filius Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, data e-RDKK yang akurat akan memastikan alokasi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah bisa terserap maksimal.
Perubahan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Filius menjelaskan, pemerintah telah melakukan perubahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi pada 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Kebijakan baru ini menekankan efisiensi distribusi, transparansi data, serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Kemudahan akses harus didukung dengan data e-RDKK yang valid agar kebijakan ini optimal dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” jelas Filius.
Validasi Data Jadi Kunci
Kapoksi Pupuk Kementan, Sri Pujiati, menegaskan pentingnya keakuratan data e-RDKK dalam proses perencanaan dan distribusi pupuk bersubsidi.
“Apabila salah dalam mendata maka akan salah dalam perencanaan dan penebusan. Jadi kita benahi datanya dan validasi dengan benar,” ujarnya.
Sri menambahkan, hanya petani dengan lahan maksimal dua hektare dan menggarap 10 komoditas prioritas — seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang, kopi, kakao, tebu rakyat, dan singkong — yang berhak masuk ke dalam sistem e-RDKK.
Ia juga menegaskan bahwa data e-RDKK dapat diperbarui apabila terjadi perubahan di lapangan, seperti penambahan lahan atau musim tanam baru.
“Kalau di lapangan hanya satu kali musim tanam, tuliskan sesuai kondisi riil. Permentan 15/2025 memberi ruang pembaruan data di tahun berjalan,” tambahnya.
Serapan Masih Rendah, Petugas Diminta Aktif
Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra, mengimbau penyuluh pertanian untuk aktif mengajak petani menginput data sesuai kebutuhan agar serapan pupuk lebih optimal.
“Contohnya pupuk organik, di e-RDKK tercatat tinggi tapi penyerapannya kecil. Ini harus kita benahi,” katanya.
Hingga 3 Oktober 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional baru mencapai 5,73 juta ton atau 60 persen dari total alokasi 9,55 juta ton. Khusus Provinsi Aceh, penyaluran baru sekitar 51 persen dari alokasi 267.114 ton.
Pupuk Indonesia mencatat masih tersedia stok pupuk bersubsidi di Aceh sebanyak 5.973 ton, terdiri dari 3.023 ton urea, 2.026 ton NPK, 259 ton NPK kakao, dan 663 ton pupuk organik.
“Kami terus melakukan evaluasi agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran, sehingga produksi pangan nasional khususnya di Aceh bisa terus meningkat,” tutup Filius.
