KABARIKA.ID, MAKASSAR – Kebijakan pemerintah yang memperketat larangan impor pakaian bekas disambut positif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dinilai sebagai angin segar yang akan memacu pertumbuhan industri tekstil dalam negeri dan membuka pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Ahmadi Akil, menegaskan bahwa larangan tegas ini merupakan terobosan signifikan.
Ahmadi mengatakan, ialau sudah ada larangan secara tegas untuk mengimpor barang-barang bekas, berarti peluang untuk industri tekstil itu ke depan semakin maju.
Menurutnya, selama ini produk pakaian bekas dari luar negeri telah menjadi pesaing utama yang menghambat perkembangan usaha lokal.
Ahmadi menjelaskan bahwa dengan tersingkirnya pesaing ilegal ini, industri kain dan garmen dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diproyeksikan tumbuh lebih kuat dan mandiri.
Ia meyakini para pelaku industri kini memiliki ruang yang lebih besar untuk berkreasi dan berinovasi, sehingga dapat membuka dan mengembangkan industri kecil menengah di bidang pakaian.
“Para pedagang pakaian bekas tidak memiliki alasan untuk melakukan protes, karena praktik perdagangan barang bekas impor tersebut bersifat ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Setiap warga negara, menurutnya, wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” urainya, Kamis (30/10/2025).
Dalam hal pengawasan, Ahmadi menekankan peran krusial Bea Cukai di pintu masuk utama negara. Dia meyakini bahwa dengan penegakan hukum yang ketat, pakaian bekas ilegal tidak akan sampai beredar di pasar.
“Begitu tegas undang-undang barang ilegal, saya yakin tidak ada lagi barang beredar di daerah karena sudah di-cut oleh Bea Cukai sebelum masuk,” tegasnya.
Kebijakan ini memperoleh dukungan penuh dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berkomitmen untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal alias thrifting dan tak segan mencabut izin importir yang masih nekat melanggar.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, larangan ini diharapkan tidak hanya membersihkan pasar dari barang ilegal, tetapi juga menjadi katalisator bagi kebangkitan ekonomi kreatif dan industrialisasi lokal di Sulsel. (*)
