KABARIKA.ID – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Turut menanggapi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla atau JK, yang berlokasi di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentarnya, Irman menilai bahwa hal yang menimpa mantan Wapres JK tersebut menjadi momentum penting untuk mereformasi total pertanahan nasional.

“Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah,” tegas Irman Gusman, 9 November 2025.

Ia melihat praktik mafia telah menjadi penyakit serius yang diduga melibatkan oknum pejabat, aparat, dan korporasi besar.

Menurutnya jika selama sistem pertanahan di Indonesia tidak dibenahi, selama celah hukum dibiarkan, mafia tanah akan terus hidup.

Senator tersebut mengatakan bahwa praktik mafia tanah tumbuh subur karena adanya kolusi antara oknum pejabat, aparat dan korporasi yang memanfaatkan kelemahan sistem.

Irman menyebut kasus yang menimpa mantan Wapres RI tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah dalam membongkar jaringan mafia tanah dari hulu ke hilir.

Irman dengan tegas mendesak pihak kepolisian dan juga Kementerian ATR/BPN untuk dapat menuntaskan kasus yang menimpa JK tanpa tebang pilih.

“Jika penegakan hukumnya setengah hati, publik akan menilai negara kalah oleh mafia tanah, ini soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekedar sengketa sertifikat,” tegasnya.

Diketahui, lahan milik Wapres Jusuf Kalla di Kota Makassar menjadi objek sengketa dan diduga diambil oleh mafia.

Dalam keterangannya JK mengklaim bahwa tanah seluas 16,4 hektare yang dimaksud ada sah miliknya, Jusuf Kalla mengatakan bahwa dirinya membeli lahan tersebut dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu, ia pun menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti legalitas yang kuat. (*)