KABARIKA.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana besar yang melanda sejumlah daerah di Indonesia sepanjang penghujung 2025 ini. Ia pun meminta agar mahasiswa yang terdampak bencana mendapat keringanan kewajiban akademik hingga biaya pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama pribadi dan sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat yang terdampak bencana banjir. Semoga para korban diberikan kekuatan, dan kondisi di lapangan segera membaik,” ujar MY Esti dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).
Seperti diketahui, bencana alam melanda sejumlah daerah di Tanah Air. Seperti banjir bandang dan longsor di sebagian wilayah Sumatera dan Sulawesi, banjir besar di Kalimantan, gelombang tinggi di pesisir Jawa-Bali, hingga musibah kebakaran permukiman warga di Papua dan Jakarta.
Sebagai pimpinan komisi DPR yang membidangi pendidikan itu, MY Esti Wijayati secara khusus meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI untuk memberikan dispensasi akademik dan keringanan uang kuliah tunggal (UKT), serta akses internet yang terjangkau bagi mahasiswa dari daerah terdampak bencana.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan dispensasi atau penundaan pembayaran uang sekolah maupun uang kuliah bagi peserta didik yang terdampak. Kebijakan ini penting untuk meringankan beban keluarga yang sedang berjuang memulihkan kondisi,” ungkapnya.
Menurut Esti, skala dampak bencana tersebut tidak hanya merusak infrastruktur dan permukiman, tetapi juga mengguncang keberlangsungan pendidikan ribuan pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia.
“Untuk itu, kami meminta kepada Kemendiktisaintek untuk segera mendata seluruh mahasiswa dari daerah terdampak bencana melalui kampus-kampus di seluruh Indonesia, dan memberikan dispensasi penundaan dan keringanan pembayaran SPP-nya. Mengingat ini sudah mendekati UAS dan memasuki semester genap 2026,” jelas Esti.
Esti pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan penetapan status darurat bencana nasional di Sumatera. Ia menilai, pernyataan Presiden menegaskan bahwa Indonesia berada dalam fase kedaruratan yang memerlukan respons terpadu, termasuk di sektor pendidikan tinggi yang kini di ambang UAS dan memasuki semester genap 2026.
“Karena itu, dispensasi dan keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi penting. Ini untuk meringankan beban orang tua dan mahasiswa yang terdampak bencana alam. Kebijakan ini harus berlaku bagi semua mahasiswa dari seluruh daerah terdampak bencana di Indonesia, bukan hanya Aceh, Sumut, Sumbar saja,” imbuh Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Karenanya, Esti mendesak Kemendiktisaintek untuk melakukan pendataan nasional secara cepat dan terintegrasi terhadap seluruh mahasiswa asal wilayah bencana. Termasuk dari Tapanuli Utara, Humbahas, Karo di Sumatera Utara, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Bireun hingga Lhokseumawe.
Kemudian untuk wilayah Sumatera Barat, terutama di Pesisir Selatan, Agam, dan Tanah Datar. Lalu Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, pesisir Jawa-Bali, Papua dan Jakarta. “Harus didata betul mahasiswa yang berasal dari daerah-daerah tersebut,” ucap Esti. (*)
