KABARIKA.ID, MAKASSAR – Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerapkan skema tugas fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini memungkinkan pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain dalam periode tertentu, namun dengan penegasan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu dan pekerjaan mendesak tetap dapat dilaksanakan di kantor.

Kebijakan kerja fleksibel ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulsel bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tanggal 18 Desember 2025. SE tersebut mengatur bahwa ASN di lingkungan Pemprov Sulsel dapat melaksanakan tugas dari lokasi di luar kantor pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026.

Namun, skema ini tidak berlaku mutlak. ASN yang memiliki pekerjaan mendesak dan harus diselesaikan di kantor tetap diwajibkan datang setelah berkoordinasi dengan atasan langsung.

Terutama bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pelayanan perizinan, atau dinas layanan terpadu—kebijakan pelaksanaan kerja fleksibel sepenuhnya diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.

Hal ini untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan. “Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta mengacu pada Keputusan Gubernur Sulsel No. 293/II/2025 tentang Pedoman Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.

Surat edaran yang ditandatangani Sekda Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur ini berlaku untuk seluruh jajaran Pemprov Sulsel, mulai dari staf ahli gubernur, asisten sekda, hingga kepala dinas dan unit kerja.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap ASN dapat menjaga produktivitas dan disiplin kerja, sekaligus memiliki keluwesan mengatur waktu di penghujung tahun tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)