KABARIKA.ID, MAKASSAR — Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KKP), Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan, memastikan negara hadir memberikan pendampingan maksimal bagi keluarga tiga pegawai KKP yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya adalah Ferry Irawan (Analis Kapal Pengawas), Deden Mulyana (Pengelola BMN), dan Yoga Naufal (Operator Foto Udara).

Hal itu ditegaskan Didit Herdiawan saat meninjau langsung kondisi keluarga korban di area Greeters Meeters Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa, 20 Januari 2026. Pertemuan berlangsung penuh haru

“Untuk pelaksanaan kegiatan pendampingan, tidak ada yang terlewat satu pun. Setiap keluarga korban kami dampingi sepenuhnya selama proses pencarian dan evakuasi berlangsung,” tegas Didit.

Saat ini seluruh anggota keluarga dari ketiga pegawai KKP tersebut sudah berada di Makassar. Selain itu KKP juga turut mengawal proses pengambilan data ante mortem oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Selatan.

“Keluarga korban dari KKP sudah lengkap dan data ante mortem sudah diambil oleh DVI. Kita kawal semua proses itu sebagai bentuk empati dan tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.

Mantan Kasal ini juga menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul) tersebut. Ia berharap proses evakuasi yang sedang dilakukan tim SAR gabungan dapat segera membuahkan hasil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah tahap post mortem. Namun, proses ini baru bisa dilaksanakan setelah adanya penyerahan jenazah atau bagian tubuh korban dari pihak Basarnas.

“Tes post mortem dilakukan setelah ada penyerahan dari tim pencari, baik itu berupa jasad, bagian tubuh, maupun barang-barang milik korban,” jelas Didik.

Ia menekankan, identifikasi akan dilakukan secara ilmiah dengan mencocokkan data ante mortem (dari keluarga) dan data post mortem (dari jenazah) guna memastikan identitas korban sesuai dengan manifes penumpang.

“Proses ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar memberikan kepastian kepada keluarga dan masyarakat bahwa hasil identifikasi benar-benar akurat,” tegas dia. (*)