KABARIKA.ID, JAKARTA – Kelapa Bido Morotai kini resmi menjadi indikasi geografis. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa setelah melalui tahapan verifikasi berjenjang oleh Tim Pemeriksa Kanwil Kemenkum Malut dan tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum, Kelapa Bido berhasil masuk sebagai indikasi geografis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan begitu, Kelapa Bido kini telah terlindungi secara hukum sebagai produk pertanian dari Morotai, yang karena faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan perbedaan dan keunikan dari segi kualitas, reputasi, dan karakteristik jenis kelapanya,” ungkap Kakanwil Argap yang kerap disapa BAS tersebut, Kamis (29/1/2026).

Argap mengatakan bahwa tujuan pelindungan Kelapa Bido sebagai Indikasi geografis yaitu melindungi produk khas daerah dari peniruan, meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing produk, menjamin kualitas dan keaslian bagi konsumen, sekaligus melestarikan pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan sumber daya alam daerah.

“Selain itu, juga mendorong pembangunan desa melalui pengembangan agrowisata,” lanjut Argap.

Analis KI Madya, M. Ikbal sebagai tim verifikasi wilayah menyampaikan bahwa terdapat beberapa varian Kelapa Bido, baik Generasi F1 umur 60 tahun dengan tinggi batang 9 meter, Kelapa Bido generasi F2 umur 30 tahun dengan tinggi batang 7 m, Kelapa Bido generasi F3 umur 20 tahun dan tinggi 4 m, Kelapa Bido generasi F4 umur 10 tahun dengan tinggi batang 2 m, dan Kelapa Bido generasi F5 umur 4 tahun dengan tinggi batang 1,3 m.

Sementara itu, Kepala Desa Bido Morotai, Emil Tadjibu menyampaikan bahwa Kelapa Bido merupakan komoditas unggulan desa karena memiliki keunikan dibanding jenis kelapa lainnya.

“Harapannya Kelapa Bido dapat dilindungi sebagai indikasi geografis dan mendatangkan manfaat serta kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya. (*)