KABARIKA.ID — PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penyaluran pupuk bersubsidi yang tinggi pada awal 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga akhir Januari, volume distribusi telah menembus 800 ribu ton, mendekati target bulanan dan menjadi capaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan tingginya penyaluran pupuk subsidi di awal tahun berkontribusi langsung terhadap meningkatnya aktivitas tanam petani di berbagai daerah.

“Per tanggal 28 Januari, realisasi penyaluran sudah lebih dari 800 ribu ton. Angka ini belum pernah tercapai dalam periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Pada tahun anggaran 2026, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian mendapat penugasan menyalurkan 9,8 juta ton pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan nasional.

Dengan total alokasi tersebut, target distribusi bulanan berada di kisaran 816 ribu ton.

Realisasi penyaluran hingga Januari ini menunjukkan bahwa distribusi pupuk subsidi hampir memenuhi target bulanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI Jekvy Hendra menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun.

Anggaran ini dialokasikan untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi sektor pertanian dan perikanan.

Khusus sektor pertanian, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton, sama dengan alokasi pada 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Rincian alokasi pupuk subsidi pertanian mencakup pupuk urea 4,42 juta ton, NPK 4,47 juta ton, NPK Kakao 81 ribu ton, pupuk organik 558 ribu ton, serta ZA 16 ribu ton.

Selain pertanian, pada 2026 pemerintah juga kembali menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan setelah sempat dihentikan selama empat tahun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025, alokasi pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan ditetapkan sebesar 295.676 ton.

Jumlah tersebut terdiri atas pupuk urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, dan pupuk organik 83.834 ton.

Pemerintah berharap distribusi pupuk subsidi yang optimal dapat menopang produktivitas pangan dan perikanan nasional sepanjang 2026. (*)