KABARIKA.ID, MAKASSAR – Polemik panjang rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menemui kepastian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek strategis nasional itu akan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, dan tidak lagi di Tamalanrea yang sebelumnya menuai penolakan keras warga.
Keputusan final ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, usai meninjau lokasi TPA Antang, Jumat (6/2/2026). Zulhas menegaskan, TPA Antang adalah lokasi paling tepat karena telah berfungsi sebagai pembuangan akhir dan memiliki akses yang mapan.
“Yang mau dibangun itu di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya. Kalau banyak perlawanan masyarakat, susah. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja,” tegas Zulhas di lokasi.
Arahan ini menjadi solusi atas deadlock proyek yang tertunda akibat penolakan masyarakat Tamalanrea yang khawatir dampak lingkungan dan sosial.
Zulhas meminta Pemkot Makassar segera mengajukan proses tender ulang ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menanggapi instruksi pusat, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menyatakan kesiapan penuh. “Pak Menko sudah sampaikan prosesnya di sini, di tempat ini. Implementasi Perpres 109 akan kita jalankan betul-betul sesuai arahan,” ucapnya
Appi membeberkan langkah konkret pemkot. Lahan seluas 5-7 hektare di TPA Antang sedang disiapkan. Saat ini, 4 hektare lahan sudah dibebaskan. Pemerintah menargetkan penambahan 3 hektare lagi untuk mengoptimalkan tata letak fasilitas.
“Kita sudah koordinasi dengan KLHK. Semuanya akan kita mulai dari nol, termasuk proses tender awal atau re-tender,” jelas Appi.
Proses pembebasan lahan tersisa sedang dipercepat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat sebagian alas hak belum bersertifikat.
Dengan kepastian lokasi ini, masyarakat perumahan di Tamalanrea diharapkan bisa lega. Sementara, proyek _waste to energy_ yang tertuang dalam Perpres Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan itu diharapkan segera terealisasi, mengatasi sampah Kota Makassar yang mencapai ribuan ton per hari dan membuka sumber energi terbarukan. (*)
