KABARIKA.ID, MAKASSAR – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun ini benar-benar akan terasa berbeda di Kota Daeng. Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi untuk berhenti beroperasi mulai Selasa, 17 Februari 2026.

Kebijakan ini akan berlaku selama bulan Ramadan penuh sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Saya pastikan THM tutup selama Ramadan. Jangan ada yang nekat buka! Ini bentuk komitmen kita menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Appi itu.

Ia mengingatkan bahwa Ramadan adalah bulan penuh keberkahan dengan pahala berlipat ganda. Appi pun mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk memanfaatkan momentum ini dengan memperbanyak amal ibadah, bukan justru menghabiskannya dengan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Jangan sampai Ramadan hanya jadi bulan untuk begadang tanpa makna. Isi dengan kegiatan positif, ikuti Safari Ramadan yang akan kita gelar di berbagai wilayah,” imbaunya.

Pemerintah Kota memastikan meskipun tempat hiburan tutup, aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Bahkan, Pemkot justru akan semakin intensif menggelar Safari Ramadan ke kelurahan dan kecamatan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan program-program pembangunan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya akan mengawasi ketat pelaksanaan di lapangan, dan setiap pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum selama Ramadan,” ujar Ahmad Hendra.

Menariknya, dalam surat edaran yang sama, Pemkot Makassar juga memasukkan unsur toleransi dengan menyinggung Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Meski fokus utama adalah Ramadan, kebijakan ini sekaligus menjadi wujud penghormatan terhadap umat Hindu yang merayakan Tahun Baru Saka 1948.

Ahmad Hendra menambahkan, penutupan sementara ini sejalan dengan visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan). Pihaknya ingin memastikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika dan menghormati norma sosial yang berlaku.

“Kita ingin memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab. Pertumbuhan ekonomi tetap penting, tapi jangan sampai mengorbankan nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal,” jelasnya.

Dengan dukungan seluruh pihak, Pemkot Makassar optimistis suasana Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan. Malam hari di Makassar mungkin akan lebih sunyi dari suara karaoke, tapi justru lebih meriah dengan gemuruh takbir dan kegiatan keagamaan.

“Selamat menunaikan ibadah puasa. Mari kita jadikan Ramadan tahun ini sebagai momen terbaik untuk memperbaiki diri dan mempererat kebersamaan,” tutup Appi. (*)