KABARIKA.ID, MAKASSAR — PT Pupuk Indonesia (Persero) memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi guna mencegah kelangkaan di tingkat petani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan menetapkan batas waktu pengiriman dari Pupuk Indonesia Daerah (PUD) ke kios pengecer atau Pelaku Penyalur di Tingkat Satuan (PPTS) maksimal 14 hari.

Kebijakan ini ditegaskan menyusul laporan keterlambatan distribusi di sejumlah daerah, termasuk Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Senior Vice President Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim, menyatakan seluruh jaringan distribusi wajib mematuhi standar waktu pengiriman, yakni 3 hingga 14 hari, kecuali dalam kondisi kahar (force majeure).

“Jika terbukti terjadi keterlambatan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, perusahaan akan menindak tegas PUD terkait,” kata Asep Saepul Muslim Jumat (20/2/2026).

Asep menegaskan tanggung jawab perusahaan tidak berhenti di gudang distributor.

Pupuk harus dipastikan tiba di kios pengecer sebagai titik serah resmi agar tidak mengganggu kebutuhan petani di musim tanam.

Sementara itu, Kepala Kelompok Substansi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, memastikan pemerintah membuka ruang pembaruan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sepanjang tahun berjalan.

Pembaruan ini memungkinkan petani yang belum terdaftar atau mengalami perubahan luas lahan dan musim tanam tetap memperoleh hak pupuk bersubsidi.

Penyesuaian juga dapat dilakukan pada dosis pupuk sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar petani tidak menebus pupuk untuk kebutuhan satu tahun sekaligus guna menjaga pemerataan distribusi.

Dengan penerapan batas waktu distribusi dan ancaman sanksi bagi distributor yang lalai, pemerintah berharap kelancaran pasokan pupuk bersubsidi tetap terjaga serta musim tanam tidak terganggu. (*)