KABARIKA.ID, JAKARTA-– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, resmi dimutasi ke jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI, menandai pergantian penting dalam struktur Kejaksaan di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersamaan dengan itu, tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulsel juga mengalami rotasi sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja.
Mutasi Strategis di Lingkungan Kejaksaan RI
Keputusan rotasi dan mutasi ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, ditunjuk sebagai pengganti Kajati Sulsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, S.H., M.H., dimutasi menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten dan digantikan oleh I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., mantan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Harwanto, S.H., dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan posisinya diisi oleh Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., yang sebelumnya Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Perubahan Jabatan di Kajari Sinjai dan Penegasan Mutasi
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H., juga mengalami mutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Posisi tersebut kemudian diisi oleh Budiman, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sumber internal Kejati Sulsel mengonfirmasi pergeseran ini kepada BKM, namun menegaskan bahwa informasi resmi masih menunggu pengumuman dari Kejaksaan Agung.
“Kajati Sulsel dan 3 kajari bergeser, namun untuk informasi resminya masih menunggu dari Kejaksaan Agung,” kata sumber tersebut.
Mutasi ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kinerja di lingkungan Kejaksaan RI, dengan harapan para pejabat yang baru segera beradaptasi dan menjalankan tugasnya secara optimal di wilayah masing-masing.(*)
