KABARIKA.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak akan mengalami kenaikan meski nilai tukar dolar AS terhadap rupiah mengalami fluktuasi. Kepastian ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjamin ketersediaan pangan dengan harga terjangkau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, mengatakan perubahan kurs dolar memang dapat memengaruhi berbagai sektor, termasuk pangan. Namun, khusus untuk beras SPHP, pemerintah memastikan harga jual kepada masyarakat tetap sama.
“Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi,” kata Maino dalam webinar Pangan Talk di Jakarta, dilansir pada Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, pemerintah terus menjaga kualitas beras SPHP yang disalurkan melalui Perum Bulog. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa memperoleh beras berkualitas dengan harga yang terjangkau di tengah dinamika ekonomi global.
Saat ini, harga beras SPHP di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok maksimal Rp 12.500 per kilogram. Sementara di wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal ditetapkan Rp 13.100 per kilogram.
Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga eceran tertinggi beras SPHP ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,97 triliun pada tahun 2026. Anggaran itu setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras kepada masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas batas pembelian beras SPHP bagi konsumen. Jika sebelumnya pembelian dibatasi maksimal dua kemasan, kini masyarakat dapat membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau total 25 kilogram.
Menurut Maino, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, hingga warung makan yang membutuhkan pasokan beras lebih banyak.
“Kalau dibatasi cuma dua pack, kasihan, nanti kurang, tidak cukup. Jadi kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume yang lebih banyak sampai maksimal lima pack atau 25 kilogram,” ujarnya.
Selain konsumen, batas transaksi bagi mitra Bulog juga diperbesar dari sebelumnya maksimal dua ton menjadi lima ton. Langkah ini dilakukan agar stok beras SPHP tetap tersedia di pasar dan mudah diakses masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap distribusi beras menyusul temuan praktik pengoplosan dan penyalahgunaan beras subsidi. Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi mafia pangan yang merugikan masyarakat.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik beras oplosan yang berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp 100 triliun per tahun. Dari hasil pemeriksaan ratusan sampel beras di sejumlah daerah, ditemukan banyak produk yang tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah juga menemukan kasus beras SPHP yang dikemas ulang dan dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Karena itu, aturan teknis penyaluran beras SPHP tahun 2026 diperketat agar program subsidi tersebut benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah memastikan harga beras SPHP tetap stabil dan terjangkau, sekaligus memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen. (*)
