KABARIKA.ID, JAKARTA-– Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan kualitas permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Upaya ini diimplementasikan melalui kegiatan PVTPP on Talk (PoT) Series ke-97 yang bertajuk Kupas Tuntas Uji BUSS Dalam Permohonan Hak PVT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman calon pemohon Hak PVT mengenai pengertian dan prinsip dasar pengujian substantif atau BUSS. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para pemohon dapat mengisi formulir permohonan Hak PVT secara lebih tepat dan sesuai ketentuan,” demikian dikatakan Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati saat membuka kegiatan PVTPP on Talk (PoT) tersebut secara daring, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT, suatu varietas hanya dapat memperoleh Hak PVT apabila memenuhi seluruh unsur BUSS (Baru, Unik, Seragam, Stabil). Varietas tersebut harus terbukti baru, memiliki keunikan yang dapat dibedakan secara jelas dari varietas lain yang telah dikenal umum, menunjukkan tingkat keseragaman yang memadai, serta memiliki karakter yang stabil setelah diperbanyak secara berulang.
“Pengujian BUSS merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa varietas yang diberikan perlindungan benar-benar merupakan hasil pemuliaan yang memiliki identitas jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” terangnya.
“Keberadaan sistem PVT tidak hanya bertujuan melindungi hak pemulia, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang dapat meningkatkan produktivitas, kualitas, daya saing, dan keberlanjutan sektor pertanian Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan persyaratan pemberian hak PVT menjadi sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan,” pinta Leli.
Lebih lanjut Leli mengatakan masih banyak pihak yang menganggap Uji BUSS hanya sebagai salah satu tahapan administratif dalam proses permohonan. Padahal, pengujian tersebut merupakan inti dari pemeriksaan substantif yang menentukan kelayakan suatu varietas untuk memperoleh perlindungan Hak PVT.
Oleh karena itu, sambungnya, pemahaman mengenai prinsip-prinsip BUSS menjadi sangat penting bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemulia tanaman, peneliti, akademisi, perusahaan benih, serta petugas yang terlibat dalam proses pemeriksaan dan pengelolaan sistem PVT. Melalui peningkatan pemahaman tersebut, diharapkan kualitas permohonan Hak PVT yang diajukan akan semakin baik, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan PVTPP On Talk Series kali ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep dasar BUSS, metode pengujiannya, penggunaan karakteristik dalam penilaian keunikan, keseragaman, dan kestabilan, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif di lapangan. Dennga begitu, diharapkan kualitas permohonan hak PVT yang diajukan juga semakin baik sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tandas Leli.
Perlu diketahui, hingga saat ini, sejak layanan PVT dibuka pada tahun 2004, telah tercatat sebanyak 1.255 permohonan Hak PVT dan 874 sertifikat Hak PVT telah diterbitkan. Target penerbitan sertifikat/surat penolakan Hak PVT tahun 2026 sebanyak 70 varietas dan sampai dengan bulan Mei 2026, Pusat PVTPP Kementan telah menerbitkan sebanyak 48 sertifikat atau 68,57%. (*)
