KABARIKA.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek pemohon umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016.
Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa.
Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.
Selain keringanan biaya, kini persyaratan pendaftaran bagi pelaku UMK juga semakin dipermudah.
Pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dari Surat Rekomendasi UMK dari dinas terkait, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih seperti yang telah diatur di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan KI terus berkembang seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah, dikutip pada Senin (20/7/2026).
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak berdampak bagi pelaku usaha kategori usaha mikro dan kecil, termasuk di Maluku Utara. Argap mengatakan hal tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada UMK dalam mengembangkan bisnisnya melalui pelindungan merek usaha.
“Kemenkum Malut mengajak masyarakat untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional,” ungkap Argap. (*)
