KABARIKA.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi klaim dan standar yang tercantum pada label. Produk pangan yang mencantumkan klaim fortifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan kandungan dan mutunya, sehingga masyarakat tidak dirugikan karena membayar harga lebih tinggi untuk manfaat yang tidak sesuai dengan klaim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapanas Amran menyebut saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi dan ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang masih terus didalami melalui pengujian laboratorium.

“Masalahnya, sementara kita selidiki. Tetapi sesuai hasil laboratorium, sekitar 90 persen yang kita cek terindikasi melanggar,” ujar Amran dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut Amran, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan konsumen. Beras yang dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan vitamin atau zat gizi tertentu semestinya benar-benar memenuhi kandungan yang dipersyaratkan. Jangan sampai masyarakat membeli produk dengan harga premium, tetapi kandungan yang dijanjikan tidak sesuai.

“Bayangkan disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada. Itu sangat merugikan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya disparitas harga yang cukup besar pada sejumlah produk beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi. Terdapat produk yang dijual dengan harga sekitar Rp42 ribu hingga Rp56 ribu per kilogram, sementara harga beras pada umumnya jauh lebih rendah.

“Harusnya harganya sekitar Rp13.500, dijual sampai Rp40 ribu. Selisihnya puluhan ribu rupiah per kilogram. Ini bukan sekadar soal harga, tetapi masyarakat harus mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dibayarkan,” kata Amran.

Ia menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan inovasi maupun pengembangan produk pangan bernilai tambah, termasuk fortifikasi beras. Sebaliknya, fortifikasi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pangan dan pemenuhan gizi masyarakat. Namun, setiap klaim yang dicantumkan pada produk harus dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang beras fortifikasi, ya harus benar fortifikasinya. Jangan sampai masyarakat membeli karena percaya pada klaim di kemasan, tetapi produknya tidak sesuai,” ujar Amran.

Karena itu, Amran meminta pengawasan terhadap produk beras fortifikasi terus diperkuat. Pemerintah juga akan memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan yang berlaku.

“Ini sementara kita cek. Kita tidak boleh gegabah. Tetapi kalau terbukti tidak sesuai, tentu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Amran mengatakan, perlindungan konsumen merupakan salah satu alasan penting mengapa pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan harus dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat berhak memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan produsen melalui label.

Menurutnya, persoalan ketidaksesuaian klaim pada beras fortifikasi juga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Konsumen dapat mengira produk tersebut memberikan manfaat gizi tertentu karena adanya klaim fortifikasi, padahal klaim tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan standar dan hasil pengujian.

“Jangan sampai masyarakat membayar mahal karena ada klaim tertentu, tetapi manfaat yang dijanjikan tidak ada. Itu yang harus kita lindungi,” kata Amran.

Bapanas, lanjutnya, akan terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pangan yang beredar. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan mutu, keamanan, informasi pada label, serta kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku.