KABARIKA.ID, JAKARTA–Apakah Anda tahu? Regulasi utama yang mengatur sistem pemasyarakatan bagi anak di Indonesia adalah UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan gamblang Aldikan Nasution sebagai Kepala UPT atau Kalapas LPKA Klas I Tangerang yang terpilih LPKAnya sebagai LPKA Ramah Anak terlihat sumringah dan antusias.
“Tidak ada lagi konteks pemenjaraan atau penjara tapi mereka disebut WBA – Warga Binaan Anak. Anak yang berusia 14 hingga 18 tahun yang menjalani masa pembinaan. Anak wajib ditempatkan terpisah dari narapidana dewasa. Saya gembira dan senang sekali raih Sinergi dari Pokja SejutaTangan Stop Stigma “Wujudkan LPKA Ramah Anak dalam sebuah MOU”, ” jelasnya antusias lanjut ia berterima kasih kepada kak AruL Sahabat Anak sebagai inisiator dan Pengagas bersama kak Naniek yg guru senior BK senior yang sudah S3 dan jadi pembina di IBKS – Ikatan Bimbingan Konseling Sekolah seluruh Indonesia dengan 14 organisasi anak dan kampus psikologi lainnya.
Hak-Hak Anak Binaan (UU No. 22 Tahun 2022) seperti pendidikan formal (wajib belajar 9 tahun hingga SMA/K), nonformal, dan informal. LPKA Klas I Tangerang punya otomotif binaan Honda AHass dengan berbagai macam ketrampilan, ternak unggas, bertani/berkebun serta pembinaan kepribadian, mental, dan spiritual.
Tentu saja para WBA juga punya hak integrasi dari remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan, termasuk anak, dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan restoratif. Tentu saja inheren dengan UU utama mengenai perlindungan anak di Indonesia diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta diperkuat oleh UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak.
Untuk itu, Senin (26/10/2026) terealisasi MoU Wujudkan LPKA Ramah Anak dari klas I Tangerang bersama Pokja Sinergi SejutaTangan StopStigma bersama organisasi anak, pihak kampus dan dinas pendidikan Tangerang Selatan yang dihadiri kak Mukhlis Kabid Kurikulum bersama Srimandji JPN TangseL, Puspaga Kota Tangsel, juga PKBM Tangsel, Kak Muji Ketua Umum IBKS Terpilih, Kak Imanita dari SAI dan Koalisi Anak bersama puluhan mahasiswa (i) FPsi UPI YAI dipimpin Kak Tiara Ketua BEMnya, Kak Esther, Sadat dan lainnya.
“Takjub dan apresiasi untuk LPKA yang ada di Tangsel ini langsung gelar workshop jadi sahabat anak juga dasar-dasar konseling serta mengenal 13 Hak Anak yang diikuti keseluruhan staf dan petugas Lapas, anak-anak kuatir akan terstigma (label negatif) pada saat keluar, tidak diterima oleh orang tua dan keluarga atau terusir. Program Kakak Mendengarkan yang sudah 5 kali pertemuan menjadikan kami semua teman curhat mereka, betul-betul jadi kakak tempat curhat, ” ucap Kak Naniek menjelaskan.
Apalagi Kak Aldikan bersama Pokja Sejuta Tangan dengan dukungan dinas pendidikan Tangsel akan gelar Farm Trip Goes To LPKA Klas I Tangerang 2026 berkonsep 17 Jam dari jam 05.00 -22.00 WIB jadi ada 50 orang pelajar dari SMP, SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Kota Tangsel.
“Saya dukung LPKA Ramah Anak dengan
pembicara sahabat anak seperti Kak Seto yang memang berdomisili di TangSel. Farm Trip ide brilyan dan memang saya lihat sendiri taman, kebun, kandang ayam, ikan dan pastinya anak-anak akan senang berinteraksi dengan para Warga Binaan Anak nantinya. Biar mereka sejak dini menepis stigma juga makin realis. Goes to LPKA dengan berbagai ragam jam pembinaan menjadi uji banding yang sesungguhnya akan perilaku dan sikap bermasyarakat berakhlakul karimah,” papar kak Mukhlis mendukung.
