KABARIKA.ID, JAKARTA — Pemberantasan judi online (Judol) yang efektif membutuhkan keterlibatan semua pihak yang terkait dengan sistem elektronik dan dunia digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terlibat dalam pemberantasan praktik Judol. Hal itu disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ia menuturkan, upaya pemberantasan dengan menutup seluruh situs dan konten Judol terus digencarkan pemerintah. Dengan demikian, seluruh pihak termasuk PSE juga harus selaras dalam penegakan kebijakan pemerintah.
“Kita minta kepada mereka untuk mengambil peran juga membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan, saya rasa ini wajib,” kata Menkomdigi Meutya.
Kewajiban itu, lanjut Meutya, tidak hanya bagi PSE yang menikmati keuntungan dari keaktifan masyarakat Indonesia dalam mengonsumsi media sosial (Medsos).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 ayat (4), Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Menkomdigi menambahkan, banyaknya permintaan pemberantasan Judol dari masyarakat juga seharusnya dijadikan momentum keuntungan bagi para penyedia ruang digital.
“Semuanya, tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa-pangsa media sosial Indonesia yang luas. Berkontribusilah…pemberantasan Judol ini keinginan kita bersama, bukan cuma pemerintah, rakyat juga menginginkan ini,” tandas Menkomdigi Meutya. (rs)