KABARIKA.ID, MAKASSAR — Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru pembuatan atau penerbitan paspor baru, terhitung mulai 17 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan mengenai tarif baru tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Pemerintah mengatakan, penyesuaian ini dilakukan setelah 13 tahun tarif paspor tidak mengalami perubahan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian serta memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.
Kementerian hukum mengatakan, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menciptakan variasi layanan yang lebih beragam, sehingga masyarakat dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik dalam hal waktu pengurusan maupun jenis layanan yang diberikan.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima kebijakan ini sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik dan sejalan dengan tuntutan zaman.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan tarif baru yang telah ditetapkan.
Pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah dua tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun.
Secara garis besar PP Nomor 45 Tahun 2024 mengatur besaran tarif Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang mencakup tujuh bidang, yaitu:
a. Pelayanan jasa hukum,
b. Status kewarganegaraan,
c. Penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan,
d. Pelayanan keimigrasian,
e. Pelayanan kekayaan intelektual,
f. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, dan
g. Denda administratif.
Khusus pelayanan keimigrasian, teruma mengenai paspor dan visa, berlaku tarif baru sebagai berikut.
1. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun, Rp 350.000,- per permohonan.
2. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun, Rp 650.000,- per permohonan.
3. Paspor biasa Elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun, Rp 650.000,- per permohonan.
4. Paspor biasa Elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun, Rp 950.000,- per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana Paspor untuk warga negara Indonesia , Rp 100.000,- per permohonan.
6. Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang Asing, Rp 150.000,- per permohonan.
Sedangkan tarif jasa pembuatan visa, baik visa kunjungan maupun visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
1. Visa kunjungan paling lama 7 hari, Rp 250.000,- per orang.
2. Visa kunjungan paling lama 14 hari, Rp 350.000,- per orang.
3. Visa kunjungan paling lama 30 hari, Rp 500.000,- per orang.
4. Visa kunjungan paling lama 60 hari, Rp 1.000.000,- per orang.
5. Visa kunjungan paling lama 90 hari, Rp 1.500.000,- per orang.
6. Visa kunjungan paling lama 180 hari, Rp 2.000.000,- per orang.
Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan, berlaku tarif sebagai berikut.
1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 60 hari, Rp 1.500.000,- per orang.
2. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 90 hari, Rp 2.000.000,- per orang.
3. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 180 hari, Rp 2.500.000,- per orang.
4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 1 tahun, Rp 3.000.000,- per orang.
5. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 2 tahun, Rp 5.000.000,- per orang.
Layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai pada hari yang sama, dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.
Peraturan ini juga mengatur biaya denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak.
Denda paspor yang hilang ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 untuk paspor yang rusak. (rus)