KABARIKA.ID, MAKASSAR — Meskipun sejak awal otoritas Arab Saudi telah memperingatkan bahwa terhitung mulai Mei 2025, orang-orang yang diizinkan memasuki kota Makkah hanyalah yang memegang visa haji, namun masih banyak orang yang mau berspekulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam enam pekan terakhir, tepatnya periode 23 April hingga 1 Juni 2025, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 orang jamaah calon haji nonprosedural guna mencegah penyalahgunaan visa.

“Alasan utama penundaan keberangkatan mereka adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa (3/06/2025).

Ia mengatakan, penundaan keberangkatan tersebut merupakan upaya pihak Imigrasi menekan potensi penyalahgunaan visa.

Jamaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tetap bisa bepergian ke Arab Saudi setelah musim haji, sesuai peruntukan visa yang mereka kantongi.

“Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut,” lanjut Suhendra.

Dia mengungkapkan, petugas imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja ke Arab Saudi.

Karena merasa ada kejanggalan, petugas Imigrasi kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut.

Dari pendalaman itu, keenam orang tersebut mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Praktik spekulasi seperti itu tidak hanya terjadi di Yogyakarta, tetapi juga di Jawa Timur.

Petugas Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menemukan 171 orang jamaah calon haji yang ditunda keberangkatannya ke Arab Saudi, karena tidak menggunakan visa haji.

Mereka bermaksud terbang ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah, malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.

Di Makassar pun ditemukan kasus serupa.

Petugas Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar terpaksa menunda keberangkatan 46 WNI pada rentang waktu 23 April – 23 Mei 2025, karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

Sebalas 11 orang di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, terbukti bahwa yang bersangkutan justru berencana melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural, karena tidak mengantongi visa haji.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau beribadah, tapi malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jamaah calon haji,” tandas Suhendra. (*/mr)