KABARIKA.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas untuk semua warga negara, salah satunya dengan menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik peserta didik dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang diundangkan pada 3 Juni 2025.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” ujar Toni di Jakarta, Minggu (8/06/2025).
Dalam implementasinya, lanjut Toni, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.
Menurut Toni, peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional.
Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi, mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
Selain itu, TKA juga memiliki fungsi sebagai referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
Toni menambahkan, implementasi TKA akan dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sedangkan untuk SD dan SMP, TKA baru akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sini.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Permendikdasmen tersebut disebutkan bahwa Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. (*/rus)