KABARIKA.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat. Dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya memberikan pedoman agar sekolah di tanah air tidak melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa yang saat ini kerap dilakukan beberapa pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat. Berharap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia untuk tetap fokus dalam kegiatan belajar mengajar, tidak terpancing ajakan unjuk rasa.

Wamendikdasmen Kabinet Merah Putih tersebut menjelaskan bahwa pedoman yang dimaksud disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

“Surat Edaran tersebut memberikan pedoman agar sekolah tidak melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa, melainkan tetap fokus dalam kegiatan belajar mengajar,” ungkap Atip Latipulhayat, 2 September 2025.

Saat ini pihak Kemendikdasmen telah memberikan arahan pada para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, agar memberikan pembinaan kepada para siswa yang telah ikut terlibat dalam kegiatan unjuk rasa, serta mengembalikannya pada orang tua siswa masing-masing.

Pihak Kemendikdasmen menyatakan tetap menghormati dan menjungjung tinggi hak penyampaian pendapat sebagai hak konstitusional warga yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1955 serta aturan perundang-undangan lainnya.

Kemendikdasmen RI mengeluarkan Surat Edaran tersebut pada 29 Agustus 2025 lalu, guna menyampaikan imbauan terkait pembinaan partisipasi siswa dalam menyampaikan pendapat yang harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, hak siswa untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan siswa.

Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi siswa melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak Kemendikdasmen berharap seluruh peserta didik di tanah air pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang terlindungi serta aman. (*)