KABARIKA.ID, KOTA NEW YORK — Sekelompok pakar hak asasi manusia (HAM) PBB pada hari Rabu (22/07/2026) mengecam apa yang mereka gambarkan sebagai pelanggaran sistematis dan meluas terhadap hukum humaniter internasional dan hukum HAM oleh Israel, dalam perang yang sedang berlangsung di Lebanon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga memperingatkan bahwa warga sipil Lebanon harus menanggung dampak yang sangat besar dan menghancurkan.
Para pakar tersebut menarik perbandingan dengan tindakan Israel di Gaza dan menyatakan: “Penerbitan perintah pengungsian segera oleh Israel mengingatkan pada langkah serupa yang digunakan Israel di Gaza terhadap penduduk sipil.”
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh enam pakar independen yang ditunjuk PBB, yaitu:
1. Reem Alsalem, pelapor khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta penyebab dan dampaknya,
2. Morris Tidball-Binz, pelapor khusus mengenai eksekusi di luar proses hukum, eksekusi kilat, atau eksekusi sewenang-wenang,
3. Koldo Casla, pelapor khusus mengenai hak atas perumahan yang layak,
4. Paula Gaviria Betancur, pelapor khusus mengenai hak asasi manusia bagi orang-orang yang mengungsi di dalam negeri (IDP),
5. George Katrougalos, pakar independen mengenai pemajuan tatanan internasional yang demokratis dan adil, serta
6. Ben Saul, pelapor khusus mengenai pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam upaya penanggulangan terorisme.

Mereka menyoroti laporan mengenai penduduk di Lebanon selatan yang terpaksa meninggalkan rumah mereka secara massal, dengan puluhan ribu orang dilarang kembali bahkan saat rumah-rumah mereka dihancurkan, serta menyatakan bahwa banyak kota dan desa masih terisolasi sementara Israel memperluas kendalinya atas wilayah Lebanon lainnya.
“Evakuasi adalah tindakan luar biasa yang sifatnya sangat sementara. Tindakan ini hanya boleh dilakukan demi melindungi keselamatan warga sipil atau karena alasan militer yang mendesak, bukan untuk mengosongkan penduduk dan menduduki suatu wilayah,” tegas para ahli tersebut.
Mereka menegaskan bahwa warga sipil berhak untuk kembali ke rumah mereka secara sukarela dan aman begitu situasi yang menjadi alasan pengungsian mereka telah berakhir.
Para ahli menemukan bahwa perempuan dan anak perempuan sangat terdampak oleh krisis ini.
Sekitar 620.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2026, termasuk hampir 16.000 perempuan hamil.
Banyak di antaranya harus melahirkan dalam kondisi penuh sesak dan tidak higienis tanpa akses ke layanan perawatan ibu yang memadai.
Kerusakan rumah sakit, serangan terhadap tenaga medis, penutupan bangsal bersalin, dan terputusnya rantai pasokan telah menyebabkan perempuan dan anak perempuan, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi baru lahir, kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan.
“Pemindahan paksa telah membuat perempuan dan anak perempuan menghadapi risiko kekerasan dan pelecehan yang lebih tinggi, sementara hancurnya layanan kesehatan telah menyebabkan banyak dari mereka kehilangan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan kesehatan ibu yang esensial. Hukum hak asasi manusia internasional mewajibkan perlindungan hak-hak ini, termasuk selama konflik bersenjata berlangsung,” ujar para pakar tersebut.
Dampak kemanusiaan yang lebih luas akibat konflik ini terus meningkat. Antara masa eskalasi permusuhan pada 2 Maret dan 17 Juli, serangan Israel dilaporkan telah menewaskan lebih dari 4.300 orang di Lebanon, termasuk sedikitnya 392 perempuan dan 253 anak-anak.
Beberapa serangan terhadap bangunan tempat tinggal memusnahkan satu keluarga utuh dan menewaskan petugas kesehatan.
Selama periode yang sama, lebih dari 12.000 orang terluka, termasuk 1.450 perempuan dan 1.036 anak-anak.
Para ahli juga menyatakan keprihatinan atas kesaksian para saksi mata yang menyebutkan bahwa pasukan Israel menggunakan amunisi fosfor putih, yang dilarang penggunaannya di wilayah berpenduduk, di kawasan permukiman.
Hal ini membuat warga sipil rentan mengalami luka bakar parah, kerusakan saluran pernapasan, dan komplikasi kesehatan jangka panjang, dan risiko khusus yang dihadapi perempuan hamil dan anak-anak.
Mereka mengingatkan pihak-pihak yang bertikai akan kewajiban mereka berdasarkan hukum humaniter internasional.
“Pihak-pihak yang terlibat konflik wajib mengambil segala tindakan pencegahan yang memungkinkan dalam pemilihan sarana dan metode peperangan serta dalam pelaksanaan serangan guna menghindari atau setidaknya meminimalkan dampak buruk yang tidak disengaja terhadap warga sipil,” tegas mereka.
Para pakar menambahkan bahwa mereka merasa resah dengan apa yang mereka gambarkan sebagai sikap abai yang disengaja oleh Israel terhadap perlindungan yang menjadi hak warga sipil, khususnya perempuan dan anak perempuan, selama konflik berlangsung.
“Perlindungan terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak perempuan, di masa perang bukanlah pilihan bagi pihak mana pun yang bertikai, termasuk Israel. Hal itu merupakan kewajiban hukum yang harus segera ditegakkan,” tandas mereka.
Para pakar tersebut berkesimpulan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip utama hukum humaniter internasional.
“Secara keseluruhan, tindakan militer Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional serta prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam serangan, termasuk larangan serangan tanpa pandang bulu. Tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas mereka.
Para ahli juga menyatakan kekhawatiran mendalam atas pernyataan publik dari sejumlah pejabat senior Israel yang secara khusus menyoroti perempuan Lebanon, terutama para ibu, serta memperingatkan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan bahasa semacam itu.
“Retorika yang merendahkan martabat perempuan karena identitas mereka sebagai orang Lebanon dan perempuan, melegitimasi hukuman kolektif, atau menghasut kekerasan adalah hal yang sangat berbahaya, melanggar hukum, dan tidak dapat diterima,” tegas mereka.
Para ahli mendesak Israel dan semua pihak lain yang terlibat dalam konflik untuk sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, melaksanakan sepenuhnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 serta kesepakatan penghentian permusuhan tahun 2024, dan menghormati kedaulatan Lebanon.
Pelapor Khusus merupakan bagian dari mekanisme yang dikenal sebagai prosedur khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Mereka adalah ahli independen yang bekerja secara sukarela, mereka bukan staf PBB dan tidak menerima bayaran atas pekerjaan mereka. (rus)
