KABARIKA.ID, MAKASSAR – Isu “mahar” atau politik uang yang kerap menjadi bayang-bayang dalam pemilihan rektor di berbagai perguruan tinggi, ditepis tegas oleh Universitas Hasanuddin (UNHAS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) untuk periode 2024-2029, jajaran pimpinan Senat Akademik memasang sejumlah mekanisme ketat untuk memastikan kompetisi berjalan murni berdasarkan integritas dan kapasitas akademik.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Ketua Senat Akademik UNHAS, Prof. Bahruddin Thalib, dan Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Penyaringan, Prof. Hamka Naping, menanggapi kekhawatiran wartawan mengenai pengulangan isu negatif dari pilrek sebelumnya.
Prof. Bahruddin Thalib menyatakan bahwa dunia akademik harus steril dari praktik suap. “Kami menjamin di Senat Akademik tidak ada proses-proses, katakanlah hal yang terkait dengan pembelian, mahar untuk memilih siapa,” tegasnya.
Jaminan ini, menurutnya, berlandaskan pada dua hal. Pertama, semua bakal calon telah menandatangani pakta integritas sebelum dinyatakan lolos ke tahap penyaringan di Senat Akademik.
Pakta ini mengikat mereka untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk praktik tidak terpuji selama proses berlangsung.
Kedua, kualitas dan martabat dari para pemilih. “Seluruh anggota Senat Akademik itu adalah orang-orang yang memiliki integritas akademik yang tinggi. Mereka adalah guru besar, para doktor,” ujar Prof. Bahruddin.
Ia meyakini bahwa pilihan 94 senator akan didasarkan pada pertimbangan kapasitas, kompetensi, track record, dan kualitas kertas kerja calon, bukan pada pertimbangan material.
“Sehingga pilihan-pilihan yang akan mereka tetapkan itu saya kira sangat sesuai dengan keinginan masing-masing. Tidak akan dipengaruhi oleh hal-hal selain kapasitas, kompetensi,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi prosedural, Ketua Pokja Penyaringan Calon Rektor, Prof. Hamka Naping, membeberkan kerangka kerja yang dirancang untuk meminimalisir celah kecurangan.
UNHAS melalui Senat Akademik telah menetapkan empat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi panduan baku seluruh tahapan.
Keempat SOP tersebut adalah:
1. SOP Penjaringan Aspirasi dan Sosialisasi, diketuai oleh Prof. Rosdiana Natsir.
2. SOP Penetapan Panelis, diketuai oleh Prof. Andi Pangerang Moenta.
3. SOP Penyampaian Kertas Kerja, diketuai oleh Prof. Amiruddin Djalal.
4. SOP Pemilihan Rektor, diketuai oleh Sekretaris Pokja, Prof. Baharuddin.
“Dengan SOP-SOP ini, kami menjamin seluruh proses penjaringan ini berjalan secara baik, transparan dan akuntabel,” papar Prof. Hamka.
Prof. Hamka juga menegaskan bahwa meskipun komunikasi antara bakal calon dan senator tidak dilarang secara eksplisit, atmosfer akademik harus dijaga. “Kita bukan dunia politik, kita adalah dunia akademik,” katanya.
Ia berharap semua pihak dapat mempertahankan integritas akademik.
Sebagai bentuk keterbukaan, Senat Akademik juga membuka kanal pengaduan khusus melalui website resmi Senat.
Hal ini memungkinkan seluruh sivitas akademika Unhas untuk mengawasi dan melaporkan jika terdapat indikasi penyimpangan selama proses sosialisasi dan penjaringan aspirasi berlangsung.
Ditanya tentang sanksi, para pejabat menyiratkan bahwa setiap pelanggaran terhadap pakta integritas dan SOP yang berlaku akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, meski tidak dijelaskan secara rinci. (*)
