KABARIKA.ID, MAKASSAR– Senat Akademik Universitas Hasanuddin telah memilih calon rektor UNHAS periode 2026-2030 yang ternyata tidak terprediksi. Dari enam bakal calon hanya tiga yang memperoleh suara, dari 93 pemilik suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam nama calon sesuai nomor urut, yaitu:
1. Prof. Jamaluddin Jompa
5. Zulfajri Basri Hasanuddin
6. Prof. Sukardi Weda

Setelah dilakukan pemilihan suara secara tertutup, Senin (3/11/2025) didapat tiga suara terbanyak, yaitu Prof Jamaluddin Jompa dengan perolehan suara 74, kemudian Prof Budu 18 suara dan Prof Sukardi Weda hanya 1 suara. Sisanya tidak memiliki suara.

Dengan demikian tiga nama ini akan maju pada pemilihan Calon Rektor UNHAS periode 2026-2030 pada Januari mendatang dengan komposisi suara 25 suara.

Jumlah pemilih di MWA adalah 17 orang, dengan total 25 suara. Karena 1 orang anggota MWA, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki suara sebanyak 9 suara atau 35% dari total suara.

Untuk menetapkan nama tersebut Ketua Senat Akademik UNHAS Prof Baharuddin Thalib menandatangani berita acara penetapan.

Dengan terpilihnya Prof Jamaluddin Jompa dan Prof Budu, kembali berduel seperti pada Pemilihan Rektor periode lalu.

Pertarungan awal akan ditentukan oleh 93 suara anggota Senat Akademik, di mana hanya tiga kandidat dengan suara terbanyak yang akan melaju ke babak final.

Setelah tiga nama terpilih, pertarungan berlanjut ke MWA. Calon Rektor akan dipilih oleh Majelis Wali Amanat. Jumlah pemilih di MWA adalah 17 orang, dengan total 25 suara. Karena 1 orang anggota MWA, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki suara sebanyak 9 suara atau 35% dari total suara.

Fakta ini menjadikan suara Menteri sebagai game changer dengan bobot yang sangat menentukan, menguasai hampir sepertiga dari total suara dalam pemilihan yang rencananya digelar pada Januari 2026.

Menjaga martabat akademik dan integritas proses di tengah dinamika kekuasaan yang kompleks, keenam kandidat secara resmi mengikrarkan Pakta Integritas yang terdiri dari tujuh butir komitmen.

Pakta tersebut dibacakan oleh Sekretaris Pokja Pemilihan Rektor UNHAS, Prof. Dr. Ir. Aisyah Farhum, M.P.
Berikut adalah 7 (tujuh) butir lengkap Pakta Integritas yang menjadi panduan dan benteng moral para kandidat:
1. Komitmen pada Hukum dan Etika Akademik: “Saya berjanji mematuhi secara penuh segala ketentuan, pekerjaan, dan peraturan yang berlaku berdasarkan Statuta, Undang-Undang Dasar, dan tahapan proses pemilihan Rektor, sebagai prinsip tata kelola Perguruan Tinggi menurut Undang-Undang Republik Indonesia yang berlandaskan etika akademik.”
2. Komitmen pada Tri Dharma Perguruan Tinggi: “Saya akan menjalankan kewajiban dengan mengutamakan peran dan wewenang akademik, serta berupaya mengembangkan, melestarikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan sebagai rektor yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
3. Komitmen pada Sportivitas, Integritas, dan Moral: “Saya berkomitmen menjalankan tugas dengan nilai sportivitas, integritas, dan tanggung jawab moral dalam mengembangkan universitas, serta menerima segala keputusan dan hasil pemilihan yang dilakukan dan disahkan oleh Senat Akademik secara adil dan jujur.”
4. Komitmen pada Pengembangan Universitas yang Berkelanjutan: “Saya akan berusaha secara terus-menerus dan konsisten bersikap selaras dan berkapasitas dalam mengusahakan kesejahteraan UNHAS dengan kebijakan yang konsisten, instruktif, adil, dan berkesinambungan, serta mencapai penggunaan teknologi yang canggih untuk mencapai tujuan organisasi.”
5. Komitmen pada Tata Kelola yang Baik: “Saya berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam segala aspek kepemimpinan, serta memprioritaskan kepentingan universitas di atas kepentingan pribadi atau golongan.”
6. Komitmen pada Pemberantasan KKN: “Saya bersungguh-sungguh akan mencegah dan menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama proses pemilihan dan apabila diberikan amanah untuk memimpin.”
7. Kesediaan Menanggung Risiko dan Sanksi: “Berdasarkan analisis saya terhadap kebijakan dan nilai-nilai dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia menerima risiko atau bentuk sanksi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemilihan dan penetapan Rektor UNHAS.”
Pakta Integritas ini tidak hanya menjadi penjaga etika selama masa pemilihan, tetapi juga menjadi fondasi dan janji publik bagi siapapun yang terpilih nanti untuk memimpin UNHAS dengan integritas, keadilan, dan komitmen tanpa pamrih pada kemajuan peradaban ilmu pengetahuan. (*)