KABARIKA.ID, MAKASSAR– Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) sukses menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Kapita Selekta Politik Pembaruan Hukum Pidana Indonesia” yang menghadirkan Hakim Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Andi Surya Jaya, S.H., M.H., sebagai pembicara utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bertempat di Ruang Promosi Doktor FH Unhas, kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., dan dipandu oleh Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H. sebagai moderator. Acara tersebut dihadiri secara antusias oleh jajaran dosen, guru besar, serta mahasiswa dari berbagai jenjang yang ingin mendalami dinamika terkini sistem peradilan di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Prof. Andi Surya Jaya menyoroti pergeseran karakteristik hukum Indonesia yang semula murni Eropa Kontinental kini mulai beranjak menjadi sistem hybrid dengan mengadopsi elemen Common Law. Hal ini terlihat dari masuknya instrumen seperti Restorative Justice, Plea Bargain, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) ke dalam kebijakan hukum nasional.
Beliau menegaskan bahwa meskipun Indonesia kini mengelola keberagaman sistem hukum yang mencakup hukum Islam, adat, serta hukum Barat, pembangunan sistem hukum tersebut tidak boleh kehilangan arah. Fundamental utama tetap bersandar pada Pancasila dan UUD 1945, di mana setiap ketentuan yang bertentangan dengan prinsip dasar tersebut wajib untuk ditolak.
Terkait arah pemidanaan, Prof. Andi menekankan pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remediumatau upaya terakhir. Fokus utama penegakan hukum seharusnya bergeser pada pengembalian hasil kejahatan daripada sekadar pemidanaan badan, dengan prinsip bahwa pelaku kejahatan tidak boleh menikmati hasil perbuatannya sedikit pun.

Salah satu instrumen yang ditekankan adalah DPA, yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan tanpa harus mematikan unit usaha tersebut. Namun, beliau memberikan catatan kritis bahwa adopsi hukum asing tetap harus memenuhi tiga syarat utama, yakni selaras dengan volksgeist atau jiwa bangsa, sesuai dengan struktur sosial, dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan masyarakat setempat.
Hakim Agung Prof. Andi juga memberikan peringatan mengenai isu kerugian kekayaan negara, khususnya di sektor pertambangan. Beliau menyayangkan pola di mana eksploitasi yang merusak lingkungan sering kali meninggalkan beban pemulihan dan reklamasi kepada negara, alih-alih ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha.
Melalui kuliah umum ini, diharapkan para akademisi dan calon praktisi hukum di FH Unhas dapat memahami bahwa pembaruan hukum bukan sekadar meniru sistem asing, melainkan proses transformasi yang harus tetap berpijak pada jati diri bangsa dan keadilan yang substantif bagi masyarakat dan negara.***
