KABARIKA.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menerapkan pembatasan akses yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap media berita utama sejak awal masa jabatan keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam serangan terbarunya terhadap Amendemen Pertama Konstitusi AS dan pers, Donald Trump secara mendadak pada Jumat (18/09/2026) mengumumkan pelarangan akses ke Gedung Putih bagi outlet berita CNN, MS Now, dan Politico akibat pemberitaan mereka.

Dalam sebuah unggahan di platform Truth Social miliknya pada hari Jumat (18/09/2026), Presiden AS tersebut menyatakan bahwa ia mengusir outlet-outlet berita itu “berlaku segera” karena apa yang ia sebut sebagai pemberitaan berita palsu (fake news) yang terus-menerus dan mengancam bahwa pelarangan terhadap outlet lain bisa saja menyusul.

“Outlet media seharusnya tidak boleh terus-menerus menulis atau melaporkan fiksi dan kebohongan saat meliput Presiden Amerika Serikat, Pemerintahan Trump, atau Amerika Serikat. Outlet media berita palsu lainnya akan menyusul,” tulis Trump.

Trump membela kebijakan pelarangan tersebut dalam sebuah acara di Ruang Oval yang bertujuan mempromosikan kebijakan layanan kesehatan pemerintahannya.

“Saya tidak mendapatkan pemberitaan yang adil. Saya mendapatkannya dari Breitbart. Saya mendapatkannya sedikit dari Fox. Namun, yang saya minta hanyalah sedikit saja unsur kebenaran,” ujar Trump kepada para wartawan, merujuk pada outlet media yang bersahabat dengannya.

Saat diingatkan oleh seorang wartawan bahwa setiap presiden bersumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi, termasuk hak kebebasan berbicara dalam Amendemen Pertama, Trump berkata: “Anda akan merasa sangat lelah membaca dan melihat berita palsu.”

“Menurut saya, pengadilan tidak seharusnya membiarkan berita palsu ditulis hari demi hari. Saya rasa seseorang berhak menjauhkan mereka jika mereka terus-menerus menulis cerita bohong,” tambah Trump.

Menjelang akhir konferensi pers yang kacau, ketika seorang wartawan meminta Trump menjelaskan bagaimana pelarangan terhadap ketiga outlet tersebut akan diterapkan, sang presiden tampak bingung.

“Saat Anda menyebut ‘pelarangan itu’, pelarangan yang mana? Tahukah Anda berapa banyak pelarangan yang saya lakukan?” tanya Trump dengan nada bingung.

Setelah seorang koresponden lain menyusun ulang pertanyaannya dengan bertanya, “Seperti apa bentuk larangan yang Anda bayangkan akan diberlakukan terhadap media-media tersebut?”

“Oh, larangan terhadap pers bebas, begitu?,” jawab Trump.

Pada hari Jumat, Washington Post melaporkan bahwa jumlah anggota militer AS yang tewas dalam konflik dengan Iran lebih banyak daripada yang diungkapkan Pentagon kepada publik.

CNN mengungkapkan bahwa sebuah laporan intelijen yang “sepenuhnya keliru” mengenai kapal Tiongkok di Timur Tengah, yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI), ”hampir memicu perang”.

Sementara laporan Politico mengungkap adanya penyelidikan oleh Kongres setelah teknologi jet tempur F-35 yang sensitif secara tak terduga sampai ke Hong Kong, yang kemungkinan memberikan akses kepada Tiongkok terhadap teknologi tersebut.

Trump mengatakan keputusannya untuk melarang ketiga media tersebut tidak terkait dengan berita-berita itu.

“Ini sebenarnya hanya akumulasi pemberitaan selama beberapa tahun terakhir,” ujarnya, sebelum mengancam bahwa larangan terhadap media lain mungkin akan menyusul.

“Mungkin akan ada pihak lain yang menyusul mereka,” lanjut Trump.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara CNN mengatakan bahwa jaringan tersebut mendukung sepenuhnya tim mereka di Gedung Putih serta pemberitaan mereka yang adil dan akurat.

“Kami memiliki hak berdasarkan Konstitusi AS untuk melakukan peliputan tersebut tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah. Jika larangan yang diancamkan Presiden Trump itu benar-benar diberlakukan, hal itu akan menjadi serangan ilegal terhadap hak mendasar yang dilindungi oleh konstitusi tersebut,” kata juru bicara itu.

Politico menyatakan bahwa para wartawannya akan terus meliput Gedung Putih saat ini maupun pemerintahan mendatang secara adil.

“Kami akan dengan gigih membela hak-hak kami berdasarkan Amendemen Pertama terhadap segala upaya untuk membatasinya,” tambah Politico.

Jacqui Heinrich, presiden Asosiasi Koresponden Gedung Putih (WHCA), mengatakan organisasi tersebut berdiri membela para wartawan yang dilarang meliput itu, yang dijadikan sasaran karena menjalankan tugas mereka.

“Ini bukan sekadar soal hak wartawan. Ini soal hak rakyat Amerika untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan independen mengenai kegiatan, kebijakan, dan keputusan siapa pun yang menjabat di posisi tertinggi negara ini,” tulis Heinrich dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara MS Now menolak berkomentar.

Trump Dapat Kecaman Keras

Langkah Trump memicu kecaman keras dari Partai Demokrat dan kelompok-kelompok pembela kebebasan berpendapat.

Chris Coons, seorang senator Demokrat, menulis di media sosial: “Trump sekali lagi mencoba menggunakan kekuasaan kepresidenan untuk menghukum pers yang bebas, kini dengan melarang CNN, MS NBC, dan Politico masuk ke Gedung Putih. Itu adalah perilaku seorang otoriter, dan kita harus membela hak pers untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang berkuasa.”

Kelompok wartawan peliput Gedung Putih (press pool) merupakan forum publik berdasarkan Amendemen Pertama Konstitusi AS.

Menurut Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia, presiden tidak dapat mengusir jurnalis darinya hanya karena pandangan mereka. Melakukan hal itu akan menjadi tindakan yang melanggar konstitusi dua kali lipat.

“Amendemen Pertama melarang presiden menghukum jurnalis karena ia tidak menyukai pemberitaan mereka, sama halnya dengan larangan menghukum universitas karena ia tidak menyukai mata kuliah yang mereka tawarkan, atau menghukum firma hukum karena ia tidak menyukai klien yang mereka wakili,” kata Jaffer.

“Mengingat begitu banyak pengadilan telah memutus perkara yang merugikannya terkait poin ini, seharusnya Presiden Trump sudah belajar dari pengalaman tersebut,” lanjut Jaffer.

Senada dengan itu, Seth Stern, kepala advokasi di Freedom of the Press Foundation, mengatakan sulit membayangkan tindakan Trump melarang media berita masuk ke “Rumah Rakyat”.

“Sulit membayangkan pelanggaran Amendemen Pertama yang lebih terang-terangan daripada tindakan Trump melarang media berita masuk ke ‘Rumah Rakyat’ (People’s House), hanya karena mereka mengkritik pemerintah. Sulit pula membayangkan langkah yang lebih bodoh dari itu,” ujar Stern.

“Presiden yang secara historis tidak populer ini telah bertahun-tahun melakukan tindakan balasan terhadap pers, namun hal itu tidak membantunya. Pers terus mengungkap korupsi dan kegagalannya. Serangan-serangan keterlaluan ini justru menunjukkan betapa takutnya dia terhadap publik yang memiliki akses informasi,” papar Stern.

Sejak kembali menjabat, Trump telah menerapkan pembatasan akses yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi media berita tradisional utama di Gedung Putih, termasuk Associated Press (AP).

AP dilarang mengikuti kegiatan peliputan bersama (press pool) di Ruang Oval dan di pesawat kepresidenan Air Force One setelah kantor berita itu terus menggunakan istilah “Teluk Meksiko” (Gulf of Mexico) alih-alih “Teluk Amerika” (Gulf of America) dalam pemberitaannya.

AP telah mengajukan gugatan hukum, dan kasus tersebut masih dalam proses pengadilan.

Gedung Putih di bawah pemerintahan Trump juga mengambil alih kendali atas pengaturan press pool kepresidenan, sebuah sistem rotasi yang menentukan organisasi berita dan wartawan mana yang diizinkan mengikuti serta mengajukan pertanyaan kepada presiden di lokasi-lokasi seperti Ruang Oval dan di dalam pesawat Air Force One.

WHCA, sebuah asosiasi independen yang beranggotakan insan media, secara tradisional mengoordinasikan peliputan bergilir oleh kelompok wartawan (yang terdiri dari lebih dari belasan orang) yang diberi akses untuk mendampingi presiden dalam situasi yang lebih terbatas atau privat.

Pentagon juga berupaya menerapkan kebijakan pers baru yang membatasi akses wartawan dalam mengumpulkan dan memberitakan informasi sensitif.

Langkah ini berujung pada aksi walkout massal oleh berbagai media berita yang menolak menandatangani pernyataan kesepakatan tersebut.

Seorang hakim federal kemudian memutuskan bahwa kebijakan itu melanggar konstitusi.

Presiden juga terlibat dalam pertarungan hukum berskala besar dengan sejumlah media terkemuka, termasuk New York Times, Wall Street Journal, CNN, ABC News, dan BBC. (rus)