Oleh: Dr. Ahmad Fathoni, C.EIA.
Alumni Ilmu Tanah Unhas Angkatan 1993

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IKA Universitas Hasanuddin Wilayah Nusa Tenggara Barat

PRINSIP dasar AMDAL menegaskan bahwa siapa yang menimbulkan dampak, dialah yang bertanggung jawab menanggung biaya dampak tersebut.

Dalam konteks alih fungsi lahan pertanian, dampak yang timbul bukan hanya lingkungan, tetapi juga hilangnya basis produksi pangan dan investasi negara pada infrastruktur pertanian.

Karena itu, gagasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas alih fungsi lahan pertanian menjadi relevan sebagai instrumen keadilan ekologis dan fiskal.

PNBP dapat menjadi mekanisme agar pelaku alih fungsi ikut menanggung biaya pemulihan dan penggantian lahan pangan yang hilang.

Luas lahan pertanian nasional, khususnya sawah, saat ini berada di kisaran 7,3–7,4 juta hektare, sementara jumlah penduduk Indonesia telah melampaui 280 juta jiwa dan terus meningkat.

Rasio lahan pangan terhadap jumlah penduduk semakin menyempit, sehingga ketahanan pangan menjadi semakin rapuh. Dengan konsumsi beras yang relatif tinggi dan diversifikasi pangan yang belum optimal, ketersediaan lahan pertanian menjadi faktor kunci.

Tanpa perlindungan yang kuat, Indonesia berpotensi menghadapi ketidakcukupan pangan struktural di masa depan.

Alih fungsi lahan pertanian berlangsung secara konsisten setiap tahun dengan angka sekitar 90.000–100.000 hektare per tahun.

Laju ini seringkali lebih cepat dibandingkan kemampuan negara mencetak sawah baru atau meningkatkan produktivitas lahan eksisting.

Dampaknya bersifat kumulatif dan permanen, karena lahan sawah produktif sulit digantikan oleh lahan baru dengan kualitas setara pada level S1 dan S2 atau sangat sesuai dan sesuai.

Jika tren ini dibiarkan, defisit lahan pangan akan semakin dalam.
Penyebab alih fungsi lahan pertanian sangat beragam, mulai dari tekanan urbanisasi, spekulasi tanah, hingga lemahnya pengendalian tata ruang.

Fakta bahwa baru sekitar 71,06% daerah memiliki Perda RDTR dan hanya 35,24% yang memiliki Perda LP2B menunjukkan perlindungan regulatif di daerah yang belum optimal.

Tanpa RDTR dan Perda LP2B yang kuat, lahan pertanian mudah “dikalahkan” oleh korporasi dengan tameng investasi untuk kepentingan jangka pendek pembangunan. Kondisi ini membuka ruang besar bagi alih fungsi yang tidak terkendali atau “rem blong”.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada dasarnya menempatkan lahan pangan sebagai aset strategis nasional.

Namun, dalam praktiknya, UU ini sering berkonfrontasi dengan semangat deregulasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendorong percepatan investasi dan kemudahan perizinan.

Ketegangan regulatif ini membuat perlindungan lahan pertanian kerap kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Akibatnya, sanksi pidana dan denda dalam UU 41/2009 jarang bahkan sulit diterapkan secara tegas.

Di sisi lain, negara menanggung biaya besar untuk menutup kehilangan lahan pertanian melalui program cetak sawah baru. Pada tahun 2026, anggaran cetak sawah diperkirakan mencapai sekira Rp30 triliun untuk mendukung target 1 juta hektare dari total target 3 juta hektare hingga akhir 2029.

Ini menunjukkan bahwa setiap hektare lahan yang dialihfungsikan pada akhirnya “dibayar kembali” oleh APBN. Tanpa mekanisme pembiayaan alternatif, beban fiskal ini akan terus meningkat.

Biaya cetak sawah baru tidak hanya menyangkut pembukaan lahan, tetapi juga perencanaan dan evaluasi kesesuaian lahan. Rata-rata biaya cetak sawah baru mencapai sekitar Rp25 juta per hektare, belum termasuk biaya sosial dan lingkungan..

Banyak lahan baru memiliki produktivitas lebih rendah dibandingkan sawah lama yang dialihfungsikan. Artinya, negara membayar lebih mahal untuk mengganti lahan yang sebenarnya masih sangat produktif.

Kerugian lain yang sering diabaikan adalah hilangnya investasi infrastruktur irigasi. Pembangunan jaringan irigasi dapat menelan biaya rata-rata sekitar Rp 1 triliun untuk melayani 5.000 hektare lahan pertanian atau kehilangan 200 juta per hektare.

Ketika sawah beririgasi dialihfungsikan, investasi tersebut hilang tanpa kompensasi, kompromi dan negosiasi. Dalam perspektif ekonomi publik, ini merupakan pemborosan sumber daya negara atau “asset negara”.

Sementara itu, korporasi, misalnya pengembang perumahan sering memperoleh keuntungan besar dari alih fungsi lahan. Lahan pertanian yang dibeli dengan harga sekitar Rp500 ribu per meter persegi dapat dijual kembali sebagai lahan terbangun dengan harga Rp2 juta per meter persegi atau keuntungan 15 milyar per hektar.

Apakah korporasi keberatan menyisihkan 25 juta dari 1,5 milyar tersebut untuk PNPB guna cetak sawah baru.

Keuntungan ini dinikmati sepenuhnya oleh pelaku usaha, sementara kewajiban penyediaan lahan pengganti sering diabaikan atau diserahkan kepada negara.

Pola ini menciptakan ketimpangan antara keuntungan privat dan beban publik.

PNBP atas alih fungsi lahan pertanian dapat menjadi solusi untuk menutup ketimpangan tersebut. PNBP dapat diarahkan untuk mendanai cetak sawah baru berbasis NSPK nasional, sehingga biaya penggantian lahan tidak sepenuhnya dibebankan pada APBN.

Jika penggantian lahan dilakukan oleh pemerintah daerah, skema pajak daerah khusus atau earmarked tax dapat diterapkan. Dengan demikian, alih fungsi lahan memiliki konsekuensi fiskal yang jelas dan adil.

Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan keseimbangan antara produksi pangan berkelanjutan dan pembangunan ekonomi yang memerlukan lahan. Alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dihindari sepenuhnya, tetapi harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir, bukan pilihan pertama.

Instrumen PNBP berbeda dengan BPHTB, karena secara prinsip PNBP ini dapat menjadi pengendali agar keputusan alih fungsi benar-benar rasional, selektif, dan bertanggung jawab.

Tanpa itu, pembangunan ekonomi hari ini berisiko mengorbankan ketahanan pangan generasi mendatang.