Oleh: Tasrief Surungan, Profesor Fisika Teoretik, FMIPA Unhas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KABARIKA.ID, MAKASSAR — Perbedaan mengawali puasa dan ber-idul-fitri akan semakin sering terjadi jika kaum ulama dan intelektual tidak benar-benar berkomitmen mengupayakan persatuan. Sangat disayangkan, sebab Ramadhan tahun 1447 H seharusnya tidak berbeda.
Jika dicermati, perbedaan ini berkaitan dengan penerapan konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KGHT) oleh sekelompok umat Islam untuk pertama kalinya. Tulisan ini mencoba menyorot penyebab perbedaan ini melalui sudut pandang logika aksiomatik, Sains dan Syariah.
Astronomi sebagai Alat Bantu
Alasan untuk tidak berbeda dalam mengawali Ramadhan Tahun 1447 H secara astronomis sangat jelas (trivial). Perhitungan astronomis menunjukkan bahwa Bulan terbenam lebih awal dari pada Matahari pada akhir Sya’ban (Selasa 17 Februari 2026).
Pada tanggal tersebut, posisi Bulan masih di bawah ufuk (horizon) untuk semua zona waktu Indonesia. Ini berarti Bulan Sya’ban digenapkan 30 hari sesuai Syariah; sehingga 1 Ramadhan jatuh pada Kamis, Tanggal 19 Februari 2026.
Dalilnya jelas, yaitu Hadith Nabi SAW sbb: Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (ber-hari-raya) karena melihat hilal, jika tertutup (awan) oleh kalian, maka cukupkan bilangan Sya’ban hingga 30 (HR Bukhari dan Muslim). Konsep visibilitas global akan dijelaskan kemudian.
Konsep WHH vs Konsep KHGT
Konsep wujudul hilal haqiqi (WHH) mengasumsikan bahwa hilal sudah mewujud sesaat setelah ijtimak (konjungsi). Dalam beberapa dekade terakhir, konsep ini digunakan oleh sekelompok umat Islam di tanah air. Penerapannya sering menjadi penyebab perbedaan dalam mengawali puasa dan ber-hariraya. Terdapat dua premis dalan konsep WHH. Bulan baru (Tanggal 1) dianggap masuk jika: (1) Telah terjadi konjungsi pada siang hari, dan (2) Bulan telah berada di atas ufuk saat magrib, sekecil apapun derajatnya. Sebetulnya konsep ini merupakan upaya kuantifikasi Hilal. Sayangnya konsep ini tidak memadai (inadequate), sebab tidak sesuai dengan geometri sederhana dan ilmu fisika. Itu sebabnya mulai tahun ini, 1447 H, oleh penganutnya tidak lagi digunakan. Kelemahan konsep ini adalah bahwa saat Bulan (Qomar) tepat berada di atas ufuk dengan ketinggian minimum, maka (dengan konsep pusat massa) dimungkinkan busur bawah Bulan masih di bawah ufuk. Padahal dipahami bahwa Hilal itu “menempel” pada busur bawah Bulan. Adapun secara fisika, meskipun seluruh bagian Bulan berada di atas ufuk, tidak menjamin Hilal visibel.
Posisi di atas ufuk bukan syarat cukup (sufficient condition), melainkan prasyarat alias syarat perlu (necessary condition). Hilal berbeda dengan Bulan sebagaimana pendefinisoan Alquran (QS 2:189).
Faktor krusial lainnya bagi visibilitas hilal, selain posisi Bulan, adalah keberadaan cahaya Matahari. Hilal bagaimanapun adalah bagian bulan yang memantulkan cahaya yang tampak dari Bumi. Apabila sisa cahaya Matahari (syafak) masih dominan, Hilal tidak mungkin teramati (visible). Syafak menghalangi visibilitas hilal jika Matahari baru saja terbenam. Itu sebabnya harus ada ketinggian minimum. Selain ketinggian juga ada sudut elongasi, yaitu perbedaan posisi terbenam antara kedua benda langit tersebut. Jika elongasi minimum, ketinggian Bulan di atas ufuk harus optimal.
Modifikasi Konsep WHH untuk KHGT seharusnya sudah memadai sebab parameter visibilitas hilalnya lebih fisis (ketinggian 5 derajat dengan elongasi 8 derajat). Model ini lebih berpeluang teramati dibanding model hilal Imkan Arrukyat yang digunakan Pemerintah (3 derajat dan elongasi 6,4 dearajat). Sayangnya, saat KHGT diterapkan untuk pertama kalinya, lansung memicu perbedaan awal Ramadhan. Itu karena bertentangan dengan logika dasar (Logika aksiomatik).
Bagaimana bisa, ketinggian negatif (di bawah ufuk) menjadi pijakan penetapan awal bulan (month). Padahal prasyarat visibilitas hilal mengharuskan derajat ketinggian positif.
Akar masalahnya, karena KHGT menggunakan prediksi visibilitas hilal global, misalnya untuk Ramadhan tahun ini digunakan prediksi visibilitas hilal di Alaska. Ini jelas menjadi problema baru. Dapat dipastikan bahwa konsep KHGT tidak lagi menjadi solusi bagi perbedaan yang sering terjadi.
Inkonsistensi KHGT
Idul Fitri 1447 H juga berpeluang beda, sebab pada Kamis 19 Maret (hari ke 29 Ramadhan), hilal diprediksi sulit teramati di semua wilayah tanah air. Berdasarkan perhitungan Astronomis, konjungsi terjadi pada Kamis pukul 01.24 UTC (pukul 09.24 WITA). Pertanyaannya, apakah saat magrib, Bulan sudah di atas ufuk yang memungkinkan hilal visibel? Data perhitungan menujukkan bahwa di wilayah paling barat tanah air, yaitu Pulau We, ketinggian Bulan di atas ufuk berkisar 2 derajat 48 menit dengan elongasi 3 derajat 44 menit. Dengan kondisi ini, kemungkina hilal visibel sangat kecil.
Peluang menggenapkan puasa hingga hari Jumat 20 Maret cukup besar; dan Idul Fitri diprediksi jatuh pada hari Sabtu 21 Maret 2021. Kepastiannya, melalui hasil Sidang Isbat. Bagi yang mengawali puasa mengikut KHGT, maka tentu sudah akan ber-Idul Fitri pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Adanya perbedaan awal puasa dan kemungkinan Idul Fitri patut dipertanyakan, sekaligus dianalisis.
Perbedaan yang melibatkan dua hal yang saling kontradikitif tidak mungkin secara bersamaan benar. Perlu analisis Syariah dan ilmu pengetahuan untuk menemu-kenali yang benar.
Pertama, harus dipahami bahwa kriteria awal bulan menurut syariah adalah hilal visibel, sesuai hadith Nabi yang dikutip di awal. Kedua, harus dipahami bahwa Hilal itu berbeda dengan Bulan (Qomar). Alquran mendefinisikan Hilal dalam Alquran (QS 2:189), yaitu sebagai tanda waktu sekaligus tanda haji. Hilal itu adalah pantulan cahaya oleh Bulan. Ketiga, hadith Nabi SAW yang memerintahkan penggenapan jika berawan.
Hal ini menyingkapkan bahwa hilal secara ontologis merupakan fenomena alam yang bersifat stokastik (tidak deterministik). Contoh sederhana fenomena stokastik adalah angka yang mucul dalam pelemparan dadu. Kita tidak mungkin dapat memastikan angka mana yang kelak mencul sebelum pelemparan. Karena ia stokastik, solusinya tidak mungkin eksak. Tidak seperti posisi Bulan yang dapat dihitung secara akurat.
Artinya, ketika bulan berada di balik awan, maka otomatis hilal tidak ada. Kita tidak boleh mengatakan bahwa yang dibalik awan itu tetap Hilal, sebab eksistensi Hilal melibatkan pengamatan kita dari Bumi.
Makna spiritualnya, penanda awal puasa masih di-off-kan oleh Sang Khaliq. Penetapan awal dan akhir Ramadhan tidak boleh berbasis dugaan/tebakan, harus merupakan hasil verifikasi.
Kalender Hijriah yang murni berbasis hitungan astronomis seperti KHGT dapat saja digunakan untuk urusan dunia; Namun untuk penetapan hari-hari peribadatan seperti awal Ramadhan tetap harus diverifikasi melalui Rukyatul Hilal. Rukyatul hilal merupakan kewajiban komunal (fardhu Kifayah). Ini adalah perintah Nabi SAW, dan telah menjadi ttadisi yang hidup dalam masyarakat muslim hingga saat ini, tetmasuk di tanah air.
Penerapan KHGT yang telah memicu perbedaan awal Ramadhan 1447 memiliki sejumlah kelemahan dasar. Pertama, kalender ini berpijak di atas konsep Bumi Datar (Flat Earth). Kenapa? Karena ia mengadopis garis Tanggal Masehi. Garis Tanggal Masehi merupakan konvensi Tahun 1884, yang dibuat untuk penyesuaian sistem kalender Masehi yang semula berlaku lokal di Eropa.
Supaya berlaku global, maka bola Bumi (Globe) dibuatkan garis hayal pada bujur 180 derajat, yaitu di Samudera Fasifik. Bumi seolah dibelah, lalu kedua belahannya ditaruh di atas meja (bumi datar). Konvensi ini tidak masalah setelah peta Bumi dua dimensi dibuatkan garis bujur; namun dalam kaitan dengan awal bulan Hijriah dia menjadi problemaik ketika visibilitas hilal pada zona waktu yang jauh diberlakukan ke wilayah Timur.
Mengadopsi IDL Kalender Masehi secara tidak langsung juga bermakna bahwa ajaran Islam tidak lengkap, sebab masih membutuhkan konvensi buatan manusia. Konsekuensi ini bersinggungan dengan akidah Islam, sehingga perlu telaah serius. Pertanyaannya, apakah konsep Islam tidak lengkap sehingga harus mengadopsi konsep hasil konvensi umat manusia? Tentu saja tidak, sebab ajaran Islam sudah sempurna. Islam sebagai agama sempurna tentu memuat aturan lengkap, teemasuk pendefinisian garis tanggal.
Garis Tanggal Kalender Hijriah (lebih tepatnya, wilayah tanggal) yang berbasis syariah adalah sesuai visibilitas Hilal, yaitu pada wilayah dimana hilal kali pertama visible di akhir/awal bulan. Contohnya, untuk Tanggal 29 Ramadhan ini, Kamis 19 Maret jika hilal visibel kali pertama di wilayah Arab Saudi, sedangkan di Indonesia tidak maka wilayah tanggal adalah di Arab.
Indonesia harus mencukupkan puasa hingga 30. Jika di lain waktu, misalnya untuk penentuan 1 Zulhijjah 1447 H, jika hilal visibel pertama kali di wilayah Indonesia pada Ahad magrib, 17 Mei 2026 (Ahad), maka 1 Zulhijjah jatuh pada Senin 18 Mei 2026. Ini kemudian diteruskan ke wilayah Barat (bersesuaian dengan konvensi arah tawaf, putar kanan dan satu arah, yang terkandung dalam definisi Hilal yang juga sebagai tanda haji, selain tanda waktu).
Wilayah ini meliputi antara Banglades, India, Pakistan, negara-negara teluk, Arab Saudi, Eropa hingga Amerika. Sedangkan wilayah di Timur seperti Australia dan Selandia Baru harus menggenapkan. Mekanisme menggenapkan merupakan konsekuensi logis dari Garis Tanggal (wilayah Tanggal) yang tidak statis seperti IDL Masehi. Ini sekaligus merefleksikan keadilan dalam ketetapan Sang Khaliq, dimana setiap wilayah berpeluang mengawali puasa lebih awal, sedangkan wilayah sebelah timurnya harus menggenapkan.
Hal ini berbeda dengan KHGT yang mengadopsi IDL Masehi, dimana Indonesia akan selalu mengawali puasa lebih awal daripada Arab Saudi sebab poisis Indonesia lebih dekat ke garis IDL Masehi Padahal garis hayal ini adalah hasil konvesi. Ketentuan ini konsisten dengan Syariah dan Ilmu pengetahuan, sebab tidak berpijak di atas konsep Bumi Datar seperti KHGT.
Ketentuan hilal lokal dan hilal global keduanya terpenuhi sebab visibilitas hilal diberlakukan ke wilayah lain di sebelah Barat. Konsep ini tidak lagi mengadopsi garis Tanggal Masehi. Inkonsistensi dari KHGT kiranya dapat dikoreksi, sebagaimana konsep WHH yang sudah dimodifikasi. Dengan demikian, Insya Allah kita tidak lagi menyaksikan perbedaan mengawali puasa dan ber-hariraya. (*)
