Oleh: Dr. Nani Harlinda Nurdin, M.Si
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan media sosial dalam mengangkat isu-isu serta berbagai persoalan publik telah mengubah pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Platform digital kini menjadi ruang publik baru tempat warga menyampaikan aspirasi, keluhan kritik, bahkan tuntutan kepada pemerintah. Beberapa kasus yang memperoleh perhatian di media sosial terbukti mampu mendorong respons pemerintah dalam waktu yang relatif cepat. Kita bisa lihat, jalan rusak yang dikeluhkan warga selama bertahun-tahun, mendadak diperbaiki setelah videonya viral. Pelayanan publik yang buruk segera mendapat perhatian setelah rekamannya menyebar luas, bahkan tidak sedikit kebijakan yang mengalami penyesuaian setelah mendapat tekanan dari opini publik yang terbentuk di ruang digital.
Tidak bisa dipungkiri jika media social telah menjadi sahah satu faktor yang mempengaruhi agenda kebijakan publik. Alih-alih mempercepat respon pemerintah terhadap persoalan publik, kecenderungan viralitas yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bisa beresiko melahirkan kebijakan yang reaktif, tidak terencana dan lebih berorientasi pada perhatian daripada kebutuhan public. Sehingga pemerintah perlu membangun tata kelola yang respnsif tanpa terjebak dalam logika popularitas digital.
Apakah pemerintah semakin resposif terhadap kebutuhan masyarakat, atau justru semakin bergantung pada isu-isu yang sedang viral?
Dalam model tata kelola konvensional, kebijakan dibentuk melalui proses yang melibatkan data, analisis kebutuhan, konsultasi publik, dan perencanaan jangka panjang. Namun di era media sosial, perhatian publik sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan proses birokrasi. Isu yang ramai diperbincangkan bisa dengan cepat menempati posisi teratas dalam agenda pemerintah, bahkan sebelum melalui kajian yang memadai. Contohnya terlihat pada berbagai kebijakan yang menuai reaksi luas di media sosial sehingga memaksa pemerintah memberikan klarifikasi, melakukan evaluasi, atau menyesuaikan langkah kebijakannya.
Perubahan tersebut menandai terjadinya pergeseran mekanisme agenda setting dalam kebijakan publik. Jika sebelumnya agenda pembangunan banyak dipengaruhi oeh proses institusional yang terstruktur, saat ini media sosial turut berperan sebagai arena penentuan prioritas. Dalam praktiknya, algoritma digital menjadi semacam penyaring isu publik. Semakin tinggi tingkat interaksi, perhatian, dan penyebaran suatu isu, semakin besar peluang isu tersebut memperoleh respons dari pemerintah. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa algoritma media sosial mulai memainkan peran yang sebelumnya didominasi oleh lembaga-lembaga formal dalam menentukan apa yang dianggap penting oleh negara.
Dari perspektif demokrasi, perkembangan ini membawa dampak positif, dimana media sosial memperluas ruang partisipasi warga sekaligus memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Pemerintah dituntut lebih transparan, terbuka, dan responsif. Dalam banyak kasus, media sosial bahkan menjadi instrumen koreksi yang efektif terhadap berbagai kelemahan birokrasi yang selama ini dikenal lamban dan berjarak dengan masyarakat. Namun dampak tersebut tidak datang tanpa konsekuensi. Persoalan muncul ketika perhatian publik mulai menggantikan kebutuhan publik sebagai dasar utama dalam menentukan prioritas kebijakan. Karena tidak semua masalah penting akan menjadi viral, dan tidak semua isu yang viral merupakan persoalan yang paling mendesak untuk diselesaikan.
Banyak persoalan strategis seperti kemiskinan struktural, ketimpangan pembangunan antarwilayah, kualitas pendidikan di daerah terpencil, perubahan iklim, atau penguatan kapasitas pemerintahan desa sering kali tidak memperoleh perhatian sebesar isu-isu yang bersifat sensasional. Akibatnya, terdapat risiko bahwa pemerintah lebih terdorong untuk merespons apa yang ramai diperbincangkan daripada apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Di situasi seperti ini, kebijakan publik berpotensi kehilangan orientasi jangka panjang dan terjebak dalam logika popularitas.
Fenomena tersebut dapat disebut sebagai attention based governance, yaitu kondisi ketika perhatian publik menjadi faktor dominan dalam menentukan respons pemerintah. Dalam model ini, ukuran penting tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh data, analisis kebutuhan, atau perencanaan pembangunan, tetapi oleh tingkat visibilitas suatu isu di ruang digital. Akibatnya, kebijakan dapat menjadi lebih reaktif daripada strategis. Pemerintah berisiko mengalokasikan energi dan sumber daya secara tidak proporsional terhadap isu yang sedang ramai, sementara persoalan yang kurang mendapat sorotan justru terabaikan.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena algoritma media sosial pada dasarnya dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna. Algoritma cenderung memberikan ruang lebih besar kepada konten yang memicu emosi, kontroversi, dan interaksi tinggi. Sementara kebijakan publik idealnya dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukti empiris, serta pertimbangan dampak jangka panjang. Dengan kata lain, logika algoritma dan logika kebijakan publik tidak selalu berjalan dalam arah yang sama. Apa yang paling banyak dibicarakan belum tentu merupakan masalah yang paling membutuhkan solusi. Sebaliknya, masalah yang paling mendesak sering kali tidak cukup menarik untuk menjadi perbincangan viral.
Responsivitas memang merupakan salah satu prinsip penting dalam pemerintahan demokratis. Pemerintah yang lamban merespons keluhan masyarakat sering kali dianggap tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan warga. Namun persoalannya bukan terletak pada responsivitas itu sendiri, melainkan pada bagaimana responsivitas tersebut dijalankan. Ketika setiap isu yang viral segera menjadi prioritas kebijakan, sementara persoalan yang tidak viral justru terpinggirkan, maka pemerintah berisiko kehilangan orientasi dalam menentukan kepentingan publik yang sesungguhnya. Untuk itu diperlukan suatu pendekatan yang mampu menjaga keseimbangan antara tuntutan respons cepat dan kualitas tata kelola pemerintahan, yakni Governed Responsiveness.
Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa pemerintahan yang baik tidak cukup hanya responsif, tetapi juga harus mampu mengelola responsivitas tersebut dalam koridor governance. Governed Responsiveness memandang bahwa setiap tuntutan publik, termasuk yang berkembang melalui media sosial, perlu ditempatkan dalam proses penyaringan kebijakan (governance filter). Pemerintah tidak hanya bertanya apakah suatu isu sedang ramai diperbincangkan, tetapi juga mempertimbangkan apakah isu tersebut didukung oleh data yang memadai, relevan dengan kebutuhan masyarakat yang lebih luas, sejalan dengan prioritas pembangunan, serta memiliki dampak jangka panjang yang positif. Governed Responsiveness berupaya mempertemukan dua nilai yang sering kali dianggap bertentangan: responsivitas dan rasionalitas. Pemerintah tetap mendengar suara publik, tetapi tidak kehilangan kemampuan untuk berpikir strategis. Pemerintah tetap bergerak cepat, tetapi tidak meninggalkan prinsip akuntabilitas, keadilan, dan penggunaan bukti dalam pengambilan keputusan.
Urgensi pendekatan tersebut dibutuhakn saat ini, sebab algoritma media sosial bekerja berdasarkan perhatian (attention), sedangkan tata kelola publik seharusnya bekerja berdasarkan kebutuhan (needs). Sedangkan perspektif Governed Responsiveness, memandang media sosial sebagai sumber informasi yang berharga, tetapi bukan satu-satunya penentu arah kebijakan. Sebenarnya viralitas dapat menjadi alarm awal dalam membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan publik, namun keputusan kebijakan tetap harus didasarkan pada pertimbangan yang lebih luas, adil, dan berorientasi jangka panjang. (*)
