<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Menkum Arsip - KABARIKA</title>
	<atom:link href="https://kabarika.id/topik/menkum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarika.id/topik/menkum/</link>
	<description>Berkabar untuk Kebaikan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Oct 2025 06:30:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.1</generator>

<image>
	<url>https://kabarika.id/wp-content/uploads/2022/06/cropped-favi-1-90x90.png</url>
	<title>Menkum Arsip - KABARIKA</title>
	<link>https://kabarika.id/topik/menkum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menkum Pastikan Karya Jurnalistik Akan Masuk Perlindungan Hak Cipta</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/10/09/menkum-pastikan-karya-jurnalistik-akan-masuk-perlindungan-hak-cipta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 06:27:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Karya Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hak Cipta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=44057</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan karya jurnalistik akan masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini dibahas di DPR RI. Ia menegaskan, prinsip perlindungan hak cipta sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. “Siapa pun yang menggunakan karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan wajib membayar royalti,” ujarnya dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/10/09/menkum-pastikan-karya-jurnalistik-akan-masuk-perlindungan-hak-cipta/">Menkum Pastikan Karya Jurnalistik Akan Masuk Perlindungan Hak Cipta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA –</strong> Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan karya jurnalistik akan masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini dibahas di DPR RI.</p>
<p>Ia menegaskan, prinsip perlindungan hak cipta sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.</p>
<p>“Siapa pun yang menggunakan karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan wajib membayar royalti,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (8/10).</p>
<p>Menurut Supratman, perlindungan hak cipta penting karena setiap karya memiliki nilai ekonomi, termasuk karya jurnalistik.</p>
<p>“Sebagaimana brand usaha yang dihargai sebagai aset intelektual, karya jurnalistik juga harus dilihat punya nilai ekonomi,” katanya.</p>
<p>Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai banyak karya jurnalistik, khususnya yang bersifat investigatif dan eksklusif, kerap dikutip tanpa penghargaan.</p>
<p>“Selama ini upaya meminta pengakuan dari platform besar sering tidak digubris. Jika masuk UU, tentu akan lebih sahih, sehingga jurnalis juga bisa merasakan manfaat ekonomi dari karyanya,” ucap Totok.</p>
<p>DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta rampung pada 2025. Rancangan tersebut kini dibahas di Komisi XIII DPR setelah sebelumnya berada di Badan Legislasi, dan merupakan usulan perseorangan anggota DPR. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/10/09/menkum-pastikan-karya-jurnalistik-akan-masuk-perlindungan-hak-cipta/">Menkum Pastikan Karya Jurnalistik Akan Masuk Perlindungan Hak Cipta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada Apa Menkum Supratman Kunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel di Hari Libur?</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2025/01/12/ada-apa-menkum-supratman-kunjungi-kanwil-kemenkum-sulsel-di-hari-libur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 22:35:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=28879</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, MAKASSAR &#8211; Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Sabtu (11/1/2025). Kunjungan ini dalam rangka memastikan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. &#8220;Berikan layanan yang maksimal kepada seluruh penerima layanan diantaranya terkait layanan kepada Pemerintah Daerah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/12/ada-apa-menkum-supratman-kunjungi-kanwil-kemenkum-sulsel-di-hari-libur/">Ada Apa Menkum Supratman Kunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel di Hari Libur?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, MAKASSAR &#8211;</strong> Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Sabtu (11/1/2025).</p>
<p>Kunjungan ini dalam rangka memastikan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Berikan layanan yang maksimal kepada seluruh penerima layanan diantaranya terkait layanan kepada Pemerintah Daerah dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah, Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum serta Layanan Hukum lainnya,&#8221; Ungkap Supratman di Kanwil Kemenkum Sulsel.</p>
<p>Menkum Supratman menyampaikan bahwa Kanwil Sulsel memiliki sarana dan prasarana mendukung dalam memberikan layanan sesuai dengan keinginan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saya berharap agar sarana dan prasarana ini dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Sulsel,&#8221; Kata Supratman.</p>
<p>Ia juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Kanwil Sulsel dapat menggunakan fasilitas negara dengan baik untuk kebaikan dan kemaslahatan dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.</p>
<p>Untuk meningkatkan layanan tersebut, Menkum Supratman Andi Agtas berpesan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing pegawai serta tingkatkan kemampuan intelektual dan tunjukkan kinerja terbaik untuk bisa meraih prestasi dan penilaian terbaik dari masyarakat.</p>
<p>&#8220;Terus bekerja yang terbaik untuk Kementerian Hukum terutama kepada masyarakat di Sulsel,&#8221; Tutupnya.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal bersama Para Pimpinan Tinggi Pratama turut hadir menyambut kunjungan Menkum RI.</p>
<p>&#8220;Terima kasih atas kunjungan Bapak Menkum RI. Kami akan terus mendukung program kerja Bapak Menteri dan mempedomani arahan bapak menteri dalam rangka berkinerja maksimal bersama seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel,&#8221; Ungkap Andi Basmal.</p>
<p>Kunjungan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum, Noor Korompot, Pakar Media Menteri Hukum Andi Teuku, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot beserta Jajaran Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkum Sulsel. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2025/01/12/ada-apa-menkum-supratman-kunjungi-kanwil-kemenkum-sulsel-di-hari-libur/">Ada Apa Menkum Supratman Kunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel di Hari Libur?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Supratman Andi Agtas Klarifikasi Soal Denda Damai dalam Konteks Pidana Korupsi</title>
		<link>https://kabarika.id/berita/2024/12/28/menkum-supratman-andi-agtas-klarifikasi-soal-denda-damai-dalam-konteks-pidana-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arman Fuady]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 14:11:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[supratman andi .agtas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarika.id/?p=28110</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211; Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Memberikan penjelasan atas polemik tentang denda damai dalam kontek tindak pidana korupsi. Dalam keterangannya 27 Desember 2024 di kantornya di Jakarta, Menkum Supratman Andi Agtas. Mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan sebelumnya bertujuan untuk perbandingan atau komparasi. Supratman Andi Agtas pun menyampaikan permohonan maaf jika maksudnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/28/menkum-supratman-andi-agtas-klarifikasi-soal-denda-damai-dalam-konteks-pidana-korupsi/">Menkum Supratman Andi Agtas Klarifikasi Soal Denda Damai dalam Konteks Pidana Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KABARIKA.ID, JAKARTA &#8211;</strong> Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Memberikan penjelasan atas polemik tentang denda damai dalam kontek tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dalam keterangannya 27 Desember 2024 di kantornya di Jakarta, Menkum Supratman Andi Agtas. Mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan sebelumnya bertujuan untuk perbandingan atau komparasi.</p>
<p>Supratman Andi Agtas pun menyampaikan permohonan maaf jika maksudnya tersebut kurang dipahami.</p>
<p>&#8220;Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,&#8221; ucap Supratman Andi Agtas.</p>
<p>&#8220;Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai, yang saya maksudkan itu adalah me compare,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Itu hanya komparasi, bukan berarti presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pernyataan terkait denda dalam kasus korupsi bukanlah sebuah usulan atau kebijakan resmi.</p>
<p>Lebih lanjut Menkum menerangkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang tidak sama dengan tindak pidana ekonomi lainnya.</p>
<p>Ia mengklaim bahwa saat ini, negara Indonesia masih mencari cara yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>&#8220;Sampai hari ini kita belum bisa menyelesaikannya secara baik. Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menteri Hukum Kabinet Merah Putih, Supratman Andi Agtas. Menyebut bahwa Kementeriannya saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarika.id/berita/2024/12/28/menkum-supratman-andi-agtas-klarifikasi-soal-denda-damai-dalam-konteks-pidana-korupsi/">Menkum Supratman Andi Agtas Klarifikasi Soal Denda Damai dalam Konteks Pidana Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarika.id">KABARIKA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
