1KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pemerintah kembali menggulirkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna meredam lonjakan harga beras yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini telah dimulai sejak akhir pekan lalu dan menyasar berbagai daerah di Indonesia.
Melalui program ini, Badan Pangan Nasional (NFA) menetapkan harga tebus beras SPHP dari Perum Bulog ke mitra penyalur. Harga ini bervariasi sesuai wilayah:
Rp11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, termasuk Sulawesi Selatan,
Rp11.300 per kg untuk Sumatera (di luar Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan,
Rp11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Sementara itu, masyarakat bisa membeli beras SPHP di tingkat pengecer sesuai HET beras medium berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, yakni:
Rp12.500 per kg di Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi,
Rp13.100 per kg di Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan,
Rp13.500 per kg di Maluku dan Papua.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan beras SPHP, sekaligus menindak tegas praktik distribusi yang menyalahi aturan.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara NFA, TNI, dan Polri, khususnya dalam mendukung distribusi bantuan pangan beras.
“Pemerintah akan memastikan seluruh jalur distribusi SPHP transparan dan tepat sasaran. Tak boleh ada penyaluran yang tidak sesuai ketentuan. Kami siap mengawal bersama Satgas Pangan Polri,” kata Arief, Senin (14/7/2025).
Distribusi beras SPHP juga akan menjangkau pasar-pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM), koperasi, dan kios pangan yang dibina pemerintah daerah.
Penyaluran skala besar oleh Bulog terus diperluas agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Arief menambahkan, untuk menjamin pemerataan distribusi, pengamanan distribusi di beberapa wilayah juga akan dibantu oleh personel TNI.
Tujuannya, agar bantuan beras berkualitas dari pemerintah dapat sampai ke masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah pelosok.
Dari sisi pengawasan, Plt. Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan KSP, Edy Priyono, mengingatkan pentingnya menjaga agar penyaluran SPHP tetap sesuai jalur.
Ia menyoroti potensi penyalahgunaan seperti penjualan ke pedagang non-pengecer atau dijual secara daring yang tidak sesuai skema.
“SPHP harus disalurkan langsung ke konsumen melalui pengecer resmi, bukan ke pedagang besar atau lewat platform online. Kami minta semua pihak ikut memantau hal ini,” tegas Edy.
Sebagai dasar pelaksanaan program, NFA telah menerbitkan dua surat penugasan untuk Bulog, yaitu:
Surat Nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025 terkait penyaluran bantuan pangan beras,
Surat Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025 untuk distribusi SPHP beras.
Adapun program SPHP ditargetkan berlangsung Juli–Desember 2025 dengan alokasi sebanyak 1,318 juta ton.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran sudah mencapai 181,2 ribu ton. Program bantuan pangan beras tahun ini menjadi yang pertama kali diluncurkan dan diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
