KABARIKA.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Dalam keterangannya mengatakan bahwa terjadinya kasus keracunan massal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) beberapa waktu terakhir tidak memenuhi adanya unsur pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Natalius Pigai menjelaskan bahwa dapat dikatakan adanya unsur pelanggaran HAM jika kasus keracunan yang terjadi sengaja dibiarkan dan direncanakan.
“Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM lah. Bisa saja karena human error, kan, kesalahan masak,” ungkap Natalius Pigai, 1 Oktober 2025, di kantornya di Jakarta Pusat.
Ia menyebut beberapa kejadian berasal dari permasalahan fungsi administrasi dan juga manajemen. Kedua hal tersebut menurut Pigai masih dinilai jauh dari konteks HAM.
“Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAN adalah perbaikan,” tuturnya.
“Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana,” kata Menteri HAM Kabinet Merah Putih tersebut menerangkan pada wartawan.
Ia mengklaim saat ini pihaknya telah menerjunkan tim di 33 kantor wilayah untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang menjadi unggulan pemerintah saat ini tersebut.
“Hampir 33 lebih Kanwil KemenHAM turun untuk melihat langsung dalam rangka memastikan adanya pemenuhan kebutuhan pangan dan akselerasi serta kondisi-kondisi real yang ada di lapangan,” tuturnya.
Diketahui, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dalam keterangannya mengatakan bahwa hingga saat ini tercatat total ada lebih 6.457 siswa yang terdampak keracunan MBG sejak awal Januari hingga 30 September 2025. (*)
