Oleh: Muliadi Saleh
Esais Reflektif | Arsitek Kesadaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada butiran beras yang lahir tanpa doa. Ia tumbuh dari lumpur yang dipijak kaki petani, disiram hujan yang tak pernah meminta upah, lalu dipanen bersama harapan agar setiap keluarga Indonesia dapat menikmati pangan yang layak. Karena itu, ketika beras dipermainkan demi keuntungan yang melampaui kewajaran, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya uang rakyat, tetapi juga martabat sebuah bangsa.

Pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai dugaan praktik mafia beras menjadi pengingat bahwa perjuangan mewujudkan kedaulatan pangan belum berakhir di sawah. Tantangan terbesar justru berada pada tata niaga yang masih menyisakan ruang bagi ketidakadilan. Produksi dapat meningkat, stok dapat melimpah, namun bila distribusi dan perdagangan dikuasai oleh segelintir pihak yang mengabaikan etika, maka kesejahteraan petani dan perlindungan konsumen tetap sulit diwujudkan.

Paparan bertajuk Darurat Mafia Beras mengungkap dugaan kerugian yang mencapai puluhan triliun rupiah akibat peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu serta praktik perdagangan beras fortifikasi yang menyimpang dari tujuan awalnya. Jika temuan tersebut terbukti melalui proses hukum yang adil, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menempatkan pangan sebagai hak dasar setiap warga negara.

Ironisnya, negara telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan yang sangat besar. Petani bekerja siang dan malam menjaga produksi, pemerintah membangun irigasi, menyediakan benih unggul, pupuk bersubsidi, alsintan, hingga memperkuat cadangan beras nasional. Namun di tengah ikhtiar besar itu, masih ada pihak yang diduga memanfaatkan celah sistem demi keuntungan pribadi. Di sinilah ironi itu menemukan wajahnya: negara bekerja membangun, sementara sebagian kecil justru merusak dari dalam.

Padahal, dalam dua tahun terakhir Indonesia mencatat capaian penting menuju swasembada beras. Produksi meningkat, stok beras pemerintah menguat, dan ketergantungan terhadap impor berhasil ditekan. Prestasi ini bukanlah hasil kerja satu institusi semata, melainkan buah kolaborasi petani, penyuluh, peneliti, pemerintah daerah, akademisi, TNI-Polri, hingga seluruh pemangku kepentingan sektor pangan. Karena itu, keberhasilan tersebut tidak boleh dinodai oleh praktik curang dalam perdagangan.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah ketimpangan rantai pasok. Petani tetap menjadi mata rantai yang paling lemah meskipun mereka adalah produsen utama. Nilai tambah lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha di hilir, sementara petani sering kali hanya memperoleh keuntungan yang tipis. Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi pangan tidak cukup berhenti pada peningkatan produksi. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem distribusi agar nilai ekonomi lebih adil dinikmati oleh mereka yang menanam kehidupan sejak dari benih.

Gagasan memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut diapresiasi sebagai upaya memperpendek rantai distribusi. Ketika petani memiliki kelembagaan ekonomi yang kuat, posisi tawar mereka akan meningkat, sementara konsumen memperoleh harga yang lebih wajar. Keadilan pangan hanya dapat terwujud apabila keuntungan tidak berhenti di tangan perantara, tetapi kembali mengalir kepada mereka yang bekerja di sawah.

Kasus beras fortifikasi juga memberikan pelajaran yang sangat berharga. Fortifikasi sejatinya adalah ikhtiar negara memperbaiki kualitas gizi masyarakat, terutama bagi ibu hamil, balita, dan kelompok rentan. Jika program mulia ini justru dijadikan ruang mencari keuntungan dengan mengabaikan standar mutu dan harga yang wajar, maka yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga masa depan generasi Indonesia.

Di sinilah perjuangan melawan mafia pangan harus dipahami sebagai gerakan moral sekaligus gerakan peradaban. Penegakan hukum tentu menjadi keniscayaan. Namun lebih dari itu, bangsa ini memerlukan budaya integritas yang tumbuh sejak hulu hingga hilir. Petani harus dilindungi, konsumen harus dihormati, pelaku usaha yang jujur harus diberi ruang berkembang, sementara mereka yang merampas hak rakyat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah amanah kemanusiaan. Setiap butir beras yang sampai di meja makan adalah hasil kerja panjang yang melibatkan alam, ilmu pengetahuan, kebijakan negara, dan keringat jutaan petani. Menjaganya berarti menjaga kehidupan. Merusaknya berarti melukai masa depan.

Dalam perspektif Islam, kejujuran dalam berdagang bukan sekadar etika bisnis, melainkan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi penegasan bahwa keuntungan yang diperoleh melalui tipu daya bukanlah keberkahan, melainkan beban moral yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Al-Qur’an juga mengingatkan, “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am: 152). Pesan ini melampaui makna literal. Ia mengajarkan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan amanah. Ketika mutu dipalsukan, harga dimanipulasi, atau hak konsumen diabaikan, maka sesungguhnya manusia sedang merusak keseimbangan yang diperintahkan Allah untuk dijaga.

Swasembada beras adalah prestasi yang patut disyukuri. Namun swasembada hanya akan bermakna apabila diiringi dengan keadilan, kejujuran, dan keberpihakan kepada petani serta rakyat. Sebab hakikat pembangunan pangan bukan sekadar memenuhi lumbung, melainkan menghadirkan keberkahan bagi seluruh negeri.

Muliadi Saleh : “Menulis Makna, Membangun Peradaban.”