KABARIKA ID, JAKARTA– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Dukungan tersebut ditegaskan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam penanganan temuan beras fortifikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polri berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat, keras, dan terukur terhadap setiap temuan terkait beras yang tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu pangan,” ujar Komjen Pol Wahyu dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Komjen Pol Wahyu menyebut dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. Dugaan tersebut muncul setelah Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri melakukan penelitian dan kajian mendalam terhadap produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
“Berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Pak Menteri Pertanian maupun Satgas, ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan,” kata Komjen Pol Wahyu.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 492, Pasal 493, dan Pasal 495 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya,” ujarnya.
Menurut Komjen Pol Wahyu, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan konsumen dalam dua aspek sekaligus, yakni dari sisi kualitas produk dan kerugian ekonomi.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen, baik secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” katanya.
Kerugian ekonomi tersebut semakin serius karena produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi ditemukan dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.
Komjen Pol Wahyu menegaskan dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya dilihat sebagai perbuatan individu. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang melakukan perbuatan secara terorganisasi maupun melalui korporasi.
“Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ketentuan tersebut mencakup pidana terhadap korporasi serta pidana tambahan apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh badan usaha.
“Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam Pasal 120 maupun 121 KUHP,” kata Komjen Pol Wahyu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, korporasi dapat dikenai pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk pidana tambahan terhadap korporasi dapat mencakup sejumlah tindakan, termasuk pencabutan izin tertentu sesuai putusan dan ketentuan hukum.
Namun, Komjen Pol Wahyu menegaskan penerapan pasal dan bentuk pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Selanjutnya Komjen Pol menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan Polri yang melibatkan jajaran Mabes Polri.
Komjen Pol Wahyu memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat.
“Masyarakat tidak boleh dirugikan. Kita lindungi masyarakat. Dan inilah tentu kehadiran Polri bersama masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Produk tersebut diduga mencantumkan klaim kandungan vitamin atau zat gizi tertentu pada label, namun hasil pengujian laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dengan kandungan produk.
Menurut Mentan Amran, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Mentan Amran sebelumnya juga telah memerintahkan agar produk yang bermasalah ditarik dari peredaran, izin dicabut, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran.
