KABARIKA.ID, JAKARTA — Indonesia akan menjadi tuan rumah seminar internasional perpajakan yang mengangkat tema, “The Administration of Taxes under Moslem Majority Population Countries”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seminar ini menghadirkan pimpinan otoritas perpajakan dari Mesir dan Uni Emirat Arab (UEA).

Seminar dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai posisi pajak dari sudut pandang Islam.

“Tujuan kami sebenarnya ingin memposisikan bagaimana pajak itu dari sisi Islam sama sekali tidak bertentangan. Nanti Mesir dan UEA juga akan share pengalaman mereka menerapkan pajak di negara masing-masing,” ucap Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti saat beraudiensi dengan Menteri Agama, Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Dari sisi syariat, sebenarnya ada fatwa-fatwa yang menyatakan bahwa ini halal. Artinya, dari sisi kehidupan bernegara, pajak itu tidak bertentangan dengan kehidupan keagamaan kita,” lanjut Dwi.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyambut baik rencana penyelenggaraan seminar tentang pajak dan zakat.

Menag menekankan pentingnya meluruskan pemahaman publik agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban keagamaan sekaligus kewajiban kewarganegaraan secara seimbang.

Menag kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara peruntukan zakat dan pajak.

Zakat memiliki syariat yang ketat dan penyalurannya terbatas pada delapan golongan penerima (mustahik/asnaf).

Berbeda halnya dengan pajak atau penerimaan negara lainnya yang dapat dialokasikan secara fleksibel untuk fasilitas publik.

“Zakat tidak boleh dipakai untuk membangun jembatan atau pasar. Selain untuk delapan asnaf, tidak boleh. Kalau pajak atau penerimaan negara itu boleh untuk fasilitas umum,” ungkap Nasaruddin.

Menag mengungkap praktik pengelolaan zakat dan pajak seperti di negara tetangga, Malaysia.

“Di Malaysia, kalau kita membayar zakat 100 persen, berarti kita juga sudah dianggap melunasi pajak karena zakat dijadikan pengurang pajak (tax credit). Kalau di tempat kita kan belum, pembayaran zakat baru menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deductible),” ungkap Menag.

Menag juga menggarisbawahi pentingnya edukasi ekonomi bagi masyarakat dan para pembuat kebijakan keagamaan.

“Masyarakat kita memang perlu diberikan edukasi terkait dengan ekonomi mikro dan literasi keuangan. Begitu juga para ulama kita, tidak boleh langsung mengatakan ‘oh ini tidak boleh’ atau ‘haram’ tanpa memahami urusan dan kondisinya secara utuh. Kita harus paham realitas masyarakat di daerah agar ketetapan keagamaan tidak menyulitkan mereka,” tegas Nasaruddin.

Menag menekankan bahwa ruang diskusi mengenai integrasi keagamaan dan perpajakan ini harus membutuhkan pendalaman yang serius.

Menurutnya, setiap kebijakan dan pemahaman yang dibangun harus didasarkan pada studi referensi yang kuat, rekam jejak pengalaman negara lain, serta pemetaan realitas sosial yang matang agar tidak keliru dalam mengambil langkah.

“Hal-hal seperti ini memang harus kita pelajari dan kaji betul-betul secara mendalam dan harus dipahami secara utuh. Jangan sampai kita keliru atau sembarangan memutuskan tanpa pertimbangan yang matang,” tandas Menag. (*/rus)