Oleh: Muliadi Saleh | Esais Reflektif | Arsitek Kesadaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika teknologi mampu menembus rahasia, hanya kesadaran moral yang dapat menjaga kekuasaan tetap berada di jalan amanah.”
Kata sadap tiba-tiba menjadi viral dan menarik. Secara harfiah, menyadap adalah mengambil getah dari pohon dengan menoreh kulitnya. Seorang penyadap yang bijaksana tahu bahwa torehan harus terukur. Terlalu dalam melukai batang, terlalu banyak mengambil mengurangi daya hidup. Pohon bukan sekadar sumber keuntungan, melainkan kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.
Ketika kata sadap berpindah ke dunia teknologi, yang diambil bukan lagi getah, melainkan percakapan, informasi, dan rahasia. Jika penyadapan pohon menuntut kehati-hatian agar tidak merusak kehidupan, penyadapan komunikasi menuntut kepatuhan hukum agar tidak merusak kepercayaan. Di sinilah sebuah kata menemukan makna yang lebih substansial. Mengambil tanpa batas dapat berubah menjadi tindakan yang melukai hak orang lain.
Perhatian publik terhadap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan betapa sensitifnya persoalan ini. Bareskrim Polri, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 3 November 2026, menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penyidikan menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha.
Fakta ini harus dibaca secara cermat sebagai proses hukum yang sedang berjalan, bukan vonis atas kesalahan seseorang. Namun, perkara tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada identitas pelaku: bagaimana instrumen yang disediakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat diduga digunakan di luar prosedur? Ketika kewenangan negara berpotensi berubah menjadi alat pengumpulan rahasia tanpa dasar hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya privasi, tetapi juga integritas institusi dan kepercayaan publik.
Seseorang dapat menguasai teknologi, memahami aturan, dan menduduki jabatan strategis, tetapi semua itu tidak otomatis menjadikannya manusia berintegritas. Moralitas bukan sekadar mengetahui mana yang benar, melainkan kesediaan menahan diri ketika memiliki kesempatan untuk melakukan yang salah. Kekuasaan tanpa akar moral akan mudah tumbang oleh kepentingannya sendiri, meskipun tampak kokoh oleh jabatan dan perangkat yang dimilikinya.
Penyelesaian kasus ini tidak cukup dengan menetapkan tersangka dan menyebutnya sebagai perbuatan oknum. Publik membutuhkan proses hukum yang transparan, independen, dan berkeadilan, disertai pemeriksaan etik serta pengawasan institusional yang sungguh-sungguh. Sistem penyadapan harus memiliki mekanisme persetujuan berjenjang, pencatatan digital yang tidak mudah dihapus, audit independen, pembatasan akses berbasis kewenangan, serta sanksi tegas bagi setiap penyalahgunaan. Pengawasan juga perlu melibatkan lembaga yang berwenang agar tidak berhenti sebagai koreksi internal semata.
Bareskrim, menurut keterangan yang diberitakan ANTARA pada 3 November 2026, telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Data ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut sedang diuji melalui proses pembuktian, bukan sekadar perdebatan di ruang publik. Masyarakat perlu menjaga kejernihan berpikir: mendukung pengungkapan kebenaran tanpa membangun tuduhan yang belum terbukti, sekaligus menuntut pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
Jika kembali kepada pohon. Getah yang diambil secara bijaksana akan memberi manfaat, tetapi torehan yang berlebihan dapat mengeringkan sumber kehidupan. Begitulah kekuasaan. Ia menjadi berkah apabila dijalankan dengan kesadaran, tetapi menjadi luka ketika kehilangan batas moral.
Tidak semua yang mampu kita ambil menjadi hak kita, dan tidak semua yang mampu kita ketahui harus kita kuasai. Kekuasaan yang mulia bukanlah kekuasaan yang mampu membongkar seluruh rahasia, melainkan yang sanggup menjaga amanah ketika rahasia terbuka di hadapannya.
__________
Muliadi Saleh: “Menulis Makna, Membangun Peradaban”
