KABARIKA.ID, MAKASSAR – Baru-baru ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsinya untuk bekerja hanya tiga hari dalam seminggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan, dikeluarkan 28 Februari 2025 dan mulai dilaksanakan pada Senin (3/3/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 293/II/Tahun 2025, yang menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Dalam surat yang dikeluarkan, Gubernur Sudirman menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan untuk menyesuaikan sistem kerja ASN dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Sudirman mengungkapkan bahwa fleksibilitas dalam bekerja tidak hanya akan meningkatkan produktivitas, tetapi juga menjaga integritas dan citra ASN.

“Pedoman ini mengatur bahwa ASN harus bekerja dari kantor setidaknya tiga hari dalam seminggu, sementara 30% pegawai lainnya diizinkan bekerja dari lokasi lain dengan izin tugas dari Kepala Perangkat Daerah,” jelasnya.

Kebijakan ini mencakup pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel, seperti perumusan kebijakan, pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan pengguna layanan, dan tugas yang dapat diselesaikan secara daring.

Meskipun diberi kebebasan dalam melaksanakan tugasnya, ASN tetap diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan disiplin yang berlaku. Mereka diharuskan responsif, dapat dihubungi, serta siap kembali ke kantor jika diperlukan. Selain itu, penggunaan pakaian yang rapi tetap diutamakan, meskipun bagi pegawai yang bekerja secara daring diberikan kelonggaran.

Gubernur juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi kinerja oleh atasan langsung. Penilaian kinerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Sulawesi Selatan dapat bekerja lebih produktif dan efisien, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Gubernur Sudirman optimis kebijakan ini akan membawa perubahan positif bagi pemerintahan dan masyarakat Sulawesi Selatan. (*)