KABARIKA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memulai penerapan kebijakan tiga hari kerja di kantor dan dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sejak Senin, 3 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/2025, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan perkembangan zaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Meskipun ada penyesuaian dalam jam dan tempat kerja, lima hari kerja tetap berlaku sebagai dasar aturan.

“Tiga hari kerja di kantor fleksibel, kami akan evaluasi setelah dua bulan. Yang penting adalah tidak mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Sudirman, kemarin di Kantor Gubernur Sulsel.

Ia menekankan bahwa kinerja ASN akan tetap diawasi dengan fokus pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah dua bulan penerapan, evaluasi kinerja ASN akan dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan ini.

“Hasilnya yang menjadi acuan, bukan hanya kehadiran. Saya optimis, meski dengan kebijakan ini, ASN tetap produktif dan terkontrol,” tambah Sudirman.

Ke depan, pengawasan akan lebih difokuskan pada hasil yang dicapai ASN, yang diharapkan bisa memberikan kontribusi optimal terhadap pelayanan publik dan pencapaian target pemerintah. (*)