KABARIKA.ID, MAKASSAR — Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat diversifikasi pangan nasional berbasis potensi dan sumber daya lokal. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional sekaligus selaras dengan tekad pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menegaskan pembangunan pangan nasional tidak boleh terjebak pada satu komoditas semata. Menurutnya, keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan produksi beras perlu diikuti dengan penguatan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal yang dimiliki berbagai daerah.

“Kalau kita bicara ruang lingkup pangan, jangan terjebak hanya pada isu beras saja. Pangan itu sangat luas. Diversifikasi pangan harus diperkuat karena Indonesia memiliki begitu banyak sumber pangan lokal yang potensial,” ujar Firman, dikutip pada Senin (8/6/2026).

Ia menilai Indonesia perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap gandum impor yang nilainya masih sangat besar setiap tahun. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan pengembangan komoditas lokal seperti sorgum yang memiliki potensi sebagai bahan pangan alternatif.

“Kita harus mulai bergeser kepada optimalisasi dan diversifikasi pangan lokal. Tadi kita melihat pengembangan sorgum yang cukup baik. Potensinya besar dan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap gandum impor,” katanya.

Firman juga mengapresiasi berbagai inisiatif daerah dalam mengembangkan pangan berbasis kearifan lokal, termasuk pengembangan sagu yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pangan masa depan. Menurutnya, revisi UU Pangan harus mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi pengembangan komoditas pangan lokal agar tidak kalah bersaing dengan komoditas impor.

Selaras dengan itu, ia menekankan bahwa revisi UU Pangan harus mampu mengantisipasi tantangan masa depan, termasuk perkembangan teknologi pertanian, inovasi budidaya, penggunaan pupuk yang lebih efisien, hingga penguatan sistem pangan nasional secara menyeluruh.

“Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan masa depan. Teknologi pertanian, inovasi, diversifikasi pangan, dan penguatan sistem pangan nasional harus menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan memiliki daya tahan jangka panjang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy menyampaikan apresiasi atas inisiatif revisi Undang-Undang Pangan yang tengah dibahas DPR RI. Bapanas, kata dia, telah menyampaikan sejumlah masukan strategis yang sebagian telah dituangkan dalam konsep revisi yang sedang dibahas.

Sejalan dengan anggota Komisi IV DPR RI, Sarwo menegaskan salah satu substansi penting yang perlu diperkuat adalah upaya penganekaragaman pangan masyarakat.

“Ke depan kita harus terus menyosialisasikan bahwa kenyang itu tidak harus nasi. Indonesia memiliki beragam sumber karbohidrat yang dapat dikembangkan menjadi pangan alternatif. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM dan industri pangan lokal untuk menghasilkan produk-produk pangan lokal yang diminati masyarakat,” ujar Sarwo.

Sarwo menjelaskan, dorongan terhadap diversifikasi pangan merupakan salah satu mandat yang dijalankan Badan Pangan Nasional. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Bapanas memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang pangan yang antara lain mencakup penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

Bapanas berfokus pada upaya meningkatkan konsumsi pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) serta optimalisasi pemanfaatan pangan lokal seperti jagung, sorgum, umbi-umbian, dan sagu serta mendorong daya saing UMKM pangan lokal.

Upaya penganekaragaman pangan ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Melalui Perpres ini, pemerintah telah memetakan berbagai peran yang harus diemban oleh berbagai pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan yang mencakup tersedianya pangan yang beragam, aksesibilitasnya merata dan terjangkau, pola konsumsi pangan berubah menjadi B2SA, dan keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal. (*)