KABARIKA.ID, SIDOARJO — Petani kini mulai bisa menebus pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah siap beroperasi. Mekanismenya tetap sederhana: petani yang terdaftar dalam e-RDKK cukup menunjukkan KTP, sementara harga pupuk tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pupuk bersubsidi hingga lebih dekat ke desa. Transaksi dicatat melalui sistem i-Pubers, sementara distribusinya dipantau secara real time oleh Pupuk Indonesia melalui Command Center.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan KDKMP diproyeksikan menjadi salah satu titik layanan berbagai barang bersubsidi bagi masyarakat desa, termasuk pupuk dan alat mesin pertanian.

Hal itu disampaikan Zulkifli saat mengunjungi KDKMP di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).

“Jadi ini (KDKMP) milik desa, dikelola oleh Kepala Desa dan Ketua Koperasi, dibantu Manager untuk melayani barang-barang yang subsidi. Bantuan subsidi nanti Alsintan di sini, pupuk di sini, semua subsidi ada di sini,” ujar Zulkifli.

Pemerintah mulai meninjau 10.070 KDKMP di sembilan provinsi sejak 15 Oktober 2026. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mempercepat operasional koperasi sekaligus memastikan kesiapan sarana, pasokan, dan pelayanan kepada masyarakat.

PT Pupuk Indonesia (Persero) ikut mendukung integrasi KDKMP yang telah siap ke dalam jaringan distribusi pupuk bersubsidi.

Integrasi dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 serta mempertimbangkan kesiapan operasional koperasi di masing-masing daerah.

Bagi petani yang telah tercatat dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK, mekanisme penebusan melalui KDKMP tidak mengalami perubahan mendasar.

Petani cukup menunjukkan KTP untuk verifikasi, kemudian transaksi dicatat melalui sistem i-Pubers.

Harga pupuk yang ditebus juga tetap mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, keberadaan KDKMP diharapkan menambah titik layanan tanpa mengubah hak petani maupun ketentuan harga pupuk bersubsidi.

Pengelola Koperasi Dapat Pendampingan

Untuk mendukung pelaksanaan skema baru tersebut, Pupuk Indonesia memberikan edukasi dan pendampingan teknis kepada pengelola KDKMP.

Pendampingan meliputi tata cara penebusan pupuk, penggunaan sistem transaksi, hingga pelaksanaan distribusi sesuai ketentuan.

Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait agar implementasi di lapangan menyesuaikan kesiapan setiap wilayah.

Kesiapan pasokan menjadi salah satu faktor penting, mengingat koperasi yang telah beroperasi harus mampu melayani kebutuhan petani sesuai alokasi yang tersedia.

Distribusi Dipantau Real Time
Dari sisi pengawasan, Pupuk Indonesia memanfaatkan Command Center untuk memantau pergerakan pupuk bersubsidi secara real time.

Pemantauan dilakukan sejak pupuk keluar dari pabrik hingga mencapai titik layanan, termasuk KDKMP.

Sistem tersebut digunakan untuk membantu perusahaan membaca kebutuhan di lapangan sekaligus memastikan penyaluran berjalan sesuai prinsip tujuh tepat atau 7T.

Prinsip itu meliputi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.

Pengawasan secara digital juga diharapkan dapat mempercepat identifikasi apabila terdapat kendala pasokan atau distribusi pada suatu wilayah.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan perusahaan mendukung penyaluran pupuk bersubsidi melalui KDKMP karena dapat mendekatkan titik layanan kepada petani.

“Pupuk Indonesia mendukung penuh penyaluran pupuk subsidi melalui KDKMP yang mendekatkan akses pupuk bagi petani. Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyalurannya guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmad.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya berperan sebagai lembaga ekonomi lokal, tetapi juga menjadi simpul distribusi berbagai kebutuhan bersubsidi.

Bagi petani, keberadaan KDKMP diharapkan memberi pilihan titik penebusan yang lebih dekat tanpa mengubah syarat penerima maupun harga pupuk yang telah ditetapkan pemerintah. (*)