KABARIKA.ID, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access). Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
”Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya saat ini telah ditahan,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menyasar Presiden hingga Pengusaha
Kabareskrim mengungkapkan, aksi penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026 tanpa ada kaitan dengan fungsi penegakan hukum. Para tersangka juga diduga berusaha menghilangkan jejak digital dengan menghapus jejak log sistem pada Oktober 2026.
Salah satu target utama penyadapan ilegal tersebut adalah telepon seluler milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
”Selain menyasar Presiden, tindakan pemantauan tanpa hak ini juga menyasar sejumlah pejabat negara, menteri, tokoh politik, tokoh ormas, LSM, jurnalis, hingga para pengusaha,” terang Asep.
Tidak Dikenai Pasal Makar
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, ketiga jenderal tersebut tidak dijerat dengan pasal makar.
”Pasal yang disangkakan adalah pasal intersepsi atau penyadapan tanpa hak, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 332 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Yusril.
Selain ketentuan KUHP, penyidik menyangkakan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyalahgunaan, perusakan, maupun pemindahan dokumen/informasi elektronik milik orang lain secara ilegal. Ancaman pidananya merujuk pada Pasal 147 UU ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Yusril memastikan bahwa proses penyidikan hingga penahanan seluruh tersangka telah mengacu pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru tanpa melanggar hak-hak hukum para tersangka. (*/pap)
