KABARIKA.ID, MAKASSAR– Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman mengatakan pengguna vape di lapangan lebih banyak berasal dari kalangan anak muda. Karena itu, pembahasan regulasi rokok elektrik perlu melibatkan BNN, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan agar ancaman penyalahgunaan narkotika dapat dicegah sejak dini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Amar dalam wawancara langsung bersama SulawesiPos.com seusai Sarasehan Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di lantai 1 AAS Building, Makassar, Sabtu (7/11/2026).
Dalam forum itu, pembahasan diarahkan pada kesulitan mendeteksi penyalahgunaan narkotika di kalangan muda, terutama ketika zat berbahaya disamarkan melalui produk yang tampak seperti vape biasa.
Andi Amar mengatakan faktor coba-coba dan pengaruh pergaulan menjadi bagian dari alasan anak muda menggunakan vape.
“Lebih banyak anak mudanya. Penggunanya sebenarnya kalau kita di lapangan, lebih banyak anak muda. Karena mereka antara juga tahu, atau coba-coba, atau karena pergaulan,” kata Andi Amar.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat kebijakan tidak cukup disusun hanya dari satu sudut pandang. Pemerintah perlu mendengar penjelasan lembaga pencegahan narkoba, masyarakat, praktisi, asosiasi, dan pengusaha yang memahami perkembangan produk vape di lapangan.
“Nah, maka dari itu, kita mau masukan, diskusi secara sehat bersama teman-teman dari BNN, bersama masyarakat, bersama stakeholder, pengusaha, dan lain-lain supaya bisa mengintegrasikan regulasi ini,” ujarnya.
Komisi III Buka Ruang bagi Praktisi
Andi Amar mengatakan pelaku usaha dan praktisi perlu diberi kesempatan menyampaikan pengalaman mereka dalam pembahasan regulasi. Masukan tersebut diperlukan agar aturan yang disusun dapat membedakan produk legal dari liquid atau cartridge yang mengandung narkotika.
“Kita mau mendengar dari praktisi, langsung saja,” kata Andi Amar.
Ia menilai dialog lintas pihak penting karena industri vape berkembang seiring perubahan teknologi dan pola konsumsi generasi muda. Di sisi lain, pengawasan harus diperkuat untuk mencegah produk ilegal masuk ke lingkungan anak sekolah, kampus, maupun tempat hiburan.
Pembahasan regulasi juga perlu mempertimbangkan perlindungan generasi muda, mekanisme deteksi dini, kepastian hukum, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam melaporkan produk yang diduga mengandung zat terlarang.
Ancaman Penyalahgunaan Sulit Dideteksi
Dalam sarasehan tersebut, narasumber membahas risiko vape yang digunakan sebagai media penyamaran narkotika. Cairan berbahaya dapat tampak serupa dengan liquid biasa sehingga pengguna, orang tua, dan guru tidak selalu dapat mengenalinya secara kasatmata.
Karena itu, Andi Amar mendorong pembahasan regulasi dilakukan secara terintegrasi, bukan hanya dengan pendekatan penindakan. Edukasi bagi anak muda dan penguatan pengawasan di jalur distribusi juga menjadi bagian dari pencegahan.
Hingga sarasehan berlangsung, belum ada keputusan resmi mengenai larangan total vape di Indonesia. Pembahasan masih memerlukan masukan dari lembaga pemerintah, pelaku usaha, praktisi, dan masyarakat. (*)
