KABARIKA.ID, WASHINGTON — Para aktivis hak-hak Palestina di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan di pengadilan federal Kota New York pada hari Kamis (16/07/2026, menuntut dikeluarkannya perintah pengadilan untuk menghentikan penerapan sanksi oleh pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap kelompok atau individu yang menjalin hubungan dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Democracy for the Arab World Now (DAWN) yang didirikan oleh mendiang kolumnis Middle East Eye, Jamal Khashoggi, serta Taxpayer Alliance Against Genocide (TAAG), menyatakan bahwa mereka merasa terdorong untuk segera menempuh jalur hukum setelah Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio menulis dalam sebuah artikel opini awal pekan ini bahwa AS bersedia membubarkan ICC “selangkah demi selangkah” (brick by brick).

Pada minggu-minggu awal masa kepresidenannya, Presiden Trump menandatangani Perintah Eksekutif 14203, yang memberikan wewenang kepada pejabat AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap warga negara asing yang mendukung penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan oleh warga negara AS dan Israel.

Perintah eksekutif tersebut tidak hanya menjatuhkan sanksi terhadap para hakim pengadilan ICC, tetapi juga mengancam siapa pun yang menjalin hubungan dengannya.

Ia menetapkan bahwa pemberian layanan kepada, atau penerimaan layanan dari, individu atau entitas yang terkena sanksi merupakan pelanggaran hukum federal.

Pemerintahan Trump menyatakan bahwa penyelidikan ICC merupakan darurat nasional karena ICC dianggap tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh warga negara AS dan Israel selama masa perang.

Meskipun Washington berperan dalam tahap awal pembentukan ICC dan menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000 di bawah pemerintahan Presiden Bill Clinton, negara itu tidak pernah mengajukan statuta tersebut ke Senat untuk diratifikasi.

Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa ICC dapat mengadili personel militer dan pejabat AS atas dugaan kejahatan perang, khususnya terkait konflik di Afghanistan dan Irak.

Menlu AS Marco Rubio berdiri di belakang Presiden Donald Trump saat ia berbicara kepada media di akhir partisipasinya dalam KTT pemimpin NATO di Ankara, Turki, pada 8 Juli 2026. (Foto: MEE)

Pelanggaran Klasik

Melalui Perintah Eksekutif 14203, Trump sejauh ini telah menjatuhkan sanksi terhadap jaksa dan hakim ICC, serta kelompok hak asasi manusia Palestina seperti al-Haq, al-Mezan, dan Palestinian Centre for Human Rights.

Ia juga menjatuhkan sanksi terhadap Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese.

“Karena pemerintah dapat menafsirkan istilah ‘layanan’ (service) untuk mencakup segala hal yang memberikan manfaat bagi penerimanya, kelompok-kelompok seperti DAWN dan TAAG dapat menghadapi tuntutan perdata maupun pidana jika mereka melakukan kegiatan advokasi rutin bersama pihak-pihak yang terkena sanksi tersebut,” demikian pernyataan DAWN.

DAWN menyatakan bahwa mereka dapat menghadapi masalah hukum karena mengajukan dokumen pendapat hukum (brief) kepada ICC untuk mendorong penyelidikan atas dugaan kejahatan, atau bahkan sekadar berbagi bukti maupun gagasan dengan kelompok hak asasi manusia Palestina atau Albanese.

Menghadapi ancaman tersebut, DAWN dan TAAG (seperti halnya banyak warga Amerika lainnya) terpaksa melakukan penyensoran mandiri. Banyak kelompok telah menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan ICC serta memutus hubungan profesional dengan kelompok hak asasi manusia Palestina dan Ibu Albanese.

Joe Pace, pengacara yang mewakili kedua kelompok tersebut, mengatakan dalam sebuah taklimat bagi wartawan pada hari Rabu (15/07/2026) bahwa tindakan Trump merupakan pelanggaran klasik terhadap Amendemen Pertama.

“Konstitusi tidak mengizinkan pemerintah untuk menentukan topik apa saja yang boleh didiskusikan oleh warga negara Amerika di antara mereka sendiri maupun dengan pihak asing,” ujar Pace.

AS versus ICC

Kecaman keras Rubio terhadap ICC akan memperkuat pandangan bahwa AS dan sekutu terdekatnya sedang melancarkan perang diplomatik terhadap lembaga tersebut.

Hal ini dipicu oleh upaya ICC untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan perang di Gaza, tindakan yang telah dikategorikan sebagai genosida oleh PBB, lembaga hak asasi manusia, dan para pakar genosida.

“Intervensi ICC terhadap operasi militer dan penegakan hukum Amerika bukan sekadar tindakan yang melampaui wewenang yang diklaimnya secara ekstrem. Hal itu akan berarti matinya AS sebagai negara yang berdaulat dan merdeka,” tulis Rubio dalam sebuah artikel opini yang diterbitkan The Wall Street Journal, edisi hari Senin (13/07/2026).

Rubio juga merekam sebuah monolog mengenai masalah ini yang dirilis di platform X pada hari Senin.

Dalam video tersebut, ia menuduh pengadilan itu berupaya merampas hak warga Amerika untuk mematuhi hukum negara mereka sendiri dan diadili oleh dewan juri (yang terdiri dari rekan sesama warga) saat dituduh melakukan tindak pidana.

“Namun hari ini, orang-orang berkuasa di tempat yang jauh ingin merampas hal itu dari kita. Mereka merasa berhak mengatur hukum, negara, dan kehidupan Anda tanpa memedulikan apakah Anda setuju atau tidak,” ujar Rubio dalam video tersebut.

Ia menyatakan bahwa warga Amerika kemungkinan besar tidak mengetahui nama-nama hakim, jaksa, atau presiden pengadilan internasional tersebut, dan mereka tidak seharusnya perlu tahu, sembari menuduh ICC sedang melancarkan perang melawan AS.

Kritik Rubio menyoroti adanya penentangan yang bersifat bipartisan (melibatkan kedua partai politik utama AS) terhadap pengadilan tersebut, yang didirikan pada tahun 2002 sebagai respons atas genosida dan kekejaman di zona perang seperti Rwanda dan bekas Yugoslavia.

Perlu dicatat bahwa Rubio tidak secara langsung menyinggung surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, wilayah tempat lebih dari 73.000 warga Palestina tewas sejak Oktober 2023.

Pengadilan tersebut juga mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama serangan pada 7 Oktober 2023 di wilayah selatan Israel. Mereka kemudian tewas dibunuh oleh Israel.

DAWN sebelumnya telah mengajukan sejumlah dokumen kepada ICC, termasuk pengajuan tahun 2022 yang mendesak penjatuhan sanksi terhadap Batalion Netzah Yehuda, unit sayap kanan ekstrem militer Israel.

Dokumen tahun 2023 yang mengidentifikasi para komandan militer Israel yang terlibat dalam genosida Israel di Gaza, serta dokumen setebal 279 halaman yang diajukan pada Januari 2025, yang meminta jaksa ICC untuk menyelidiki mantan Presiden AS Joe Biden beserta para pejabat tinggi kabinetnya atas dugaan membantu dan memfasilitasi kejahatan di Gaza. (rus)