KABARIKA.ID, KAIRO — Parlemen Arab mengeluarkan pernyataan resmi terkait hak-hak rakyat Palestina dalam rangka memperingati 109 tahun Deklarasi Balfour, pada Senin (2/11/2026) di markas mereka di Kairo, Mesir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parlemen Arab menegaskan bahwa hak-hak rakyat Palestina tidak dapat dicabut dan tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

Hak-hak utama tersebut mencakup hak untuk menentukan nasib sendiri serta pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Parlemen Arab menekankan bahwa hak-hak ini harus dijunjung tinggi sesuai dengan solusi dua negara, resolusi-resolusi internasional yang relevan, dan Inisiatif Perdamaian Arab, demi mewujudkan perdamaian yang adil dan komprehensif.

Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Senin itu untuk menandai peringatan 109 tahun Deklarasi Balfour, Parlemen Arab menyebut deklarasi tersebut sebagai kejahatan historis terhadap rakyat Palestina, yang dampak menghancurkannya masih terasa hingga saat ini.

Parlemen Arab mencatat bahwa dampak tersebut tercermin dalam kejahatan yang terus dilakukan oleh pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina, serta pelanggaran terus-menerus di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, khususnya di Jalur Gaza, Yerusalem, dan Tepi Barat.

Logo Parlemen Arab. (Foto: arabnews)

Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, pengusiran paksa, kelaparan, dan genosida. Semuanya merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum, norma, dan konvensi internasional.

Parlemen Arab mengutuk kejahatan dan pelanggaran yang terus berlanjut ini, serta menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya dan mengambil langkah tegas guna menghentikan tindakan tersebut dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Isi Pokok Tuntutan Pernyataan

Tuntutan utama Parlemen Arab dalam dokumen pernyataan resmi yang dikeluarkan bertepatan dengan peringatan 109 tahun Deklrasi Balfour, meliputi beberapa poin krusial berikut:

· Menghentikan Genosida dan Pelanggaran Hukum: Komunitas internasional dituntut untuk segera menghentikan aksi pembunuhan, pengusiran paksa (forced displacement), pemboikotan bantuan makanan (kelaparan sistematis), serta kejahatan genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem.

· Menegakkan Solusi Dua Negara: Parlemen Arab mendesak penerapan resolusi internasional yang sah untuk mewujudkan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

· Menghentikan Ekspansi Kolonial: Komunitas internasional diminta bertindak nyata dalam menghentikan perluasan permukiman ilegal (settlement expansion) serta serangan-serangan anarkis oleh pemukim ekstremis Israel di tanah pendudukan.

· Menghormati Hak yang Tidak Dapat Diganggu Gugat: Menuntut dunia internasional untuk mengakui bahwa hak-hak historis rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri, bersifat absolut dan tidak akan pernah sirna atau kedaluwarsa oleh berjalannya waktu. (rus)