Penulis: Muliadi Saleh, Esais Reflektif dan Arsitek Kesadaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada ayat ke-60 Surah At-Taubah, Allah menegaskan:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat)

Ayat ini bukan sekadar daftar administratif penerima zakat, melainkan peta spiritual peradaban.

Dalam tafsir klasik seperti yang dihimpun oleh Ibnu Katsir, delapan golongan ini dijelaskan secara rinci sebagai sistem distribusi keadilan sosial Islam.

Zakat bukan belas kasihan, tetapi ketetapan ilahi (faridah). Kata “innama” di awal ayat adalah pembatasan tegas bahwa zakat memiliki arah, tujuan, dan etika distribusi. Ia bukan donasi bebas nilai.  Ia ibadah yang menstrukturkan empati.

Pakar tafsir kontemporer seperti M. Quraish Shihab melihat ayat ini sebagai desain sosial yang melampaui karitas. Fakir dan miskin  bukan sekadar kategori ekonomi, tetapi simbol kerentanan manusia. “Al-‘amilina ‘alaiha” menandai profesionalisme pengelolaan dana umat. “Al-mu’allafati qulubuhum” adalah strategi rekonsiliasi sosial. “Fir-riqab” dan “al-gharimin” menunjukkan keberpihakan Islam pada pembebasan dan pemulihan. Sementara “fi sabilillah” dan “ibn sabil” membuka cakrawala perjuangan dan solidaritas lintas batas.
Kacamata tasawuf membaca ayat ini lebih dalam. Kaum sufi melihat zakat bukan hanya perpindahan harta, tetapi perpindahan ego. Harta hanyalah simbol. Yang sesungguhnya disucikan adalah nafs. Bukankah zakat berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh dan bersih? Dalam perspektif batin, “al-faqir” juga adalah diri kita yang miskin di hadapan Allah. “Al-gharim” adalah jiwa yang terlilit utang duniawi. “Ibn sabil” adalah ruh yang sedang dalam perjalanan pulang.
Jalaluddin Rumi pernah berbisik, “Engkau memberi sedikit dari hartamu, tetapi sebenarnya engkau sedang memberi jalan bagi hatimu untuk menjadi luas.” Zakat, dalam pandangan Rumi, adalah latihan melepaskan kepemilikan semu. Karena hakikatnya, tiada yang kita miliki selain amanah.
Sementara Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi tazkiyah yakni membersihkan cinta berlebihan pada dunia. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, kata beliau, ibarat racun yang mengendap dalam jiwa. Dengan zakat, manusia belajar bahwa keamanan sejati bukan pada menimbun, melainkan pada berbagi.
Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah yaitu  ‘Alim dan Ḥakim. Allah Maha Mengetahui siapa yang benar-benar membutuhkan. Dia Maha Bijaksana dalam menetapkan sistem yang adil. Di sinilah tasawuf bertemu tafsir sosial bahwa keadilan lahir tidak akan tegak tanpa kebeningan batin.
Zakat adalah jembatan antara langit dan bumi. Ia menurunkan rahmat ke ruang-ruang lapar, sekaligus menaikkan jiwa pemberi menuju keikhlasan. Ia menata struktur masyarakat sekaligus menyembuhkan struktur hati.
Di tengah dunia yang kerap mengukur nilai manusia dari akumulasi, At-Taubah 60 mengajarkan distribusi. Di tengah kerakusan, ia menegaskan pembebasan. Dan di tengah kesibukan mengumpulkan, ia mengingatkan bahwa yang menyelamatkan bukan yang kita simpan, tetapi yang kita lepaskan.
Zakat adalah jalan pulang—dari kepemilikan menuju kepasrahan, dari angka-angka menuju makna, dari diri menuju Ilahi.

_________
Muliadi Saleh: “Menulis Makna, Membangun Peradaban”