KABARIKA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang berjumlah 310 permohonan, saat membacakan putusan 40 perkara yang diperiksa secara lanjut dalam sidang pleno, pada Senin (24/02/2025) di gedung MK Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan yang dibacakan oleh Sembilan Hakim Konstitusi, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara.

Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Kabupaten Puncak Jaya.

Sedangkan untuk perkara PHPU Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan KPU setempat untuk melakukan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang harus melakukan PSU Pilkada 2024 adalah:
1. Kabupaten Pasaman,
2. Kabupaten Mahakam Ulu,
3. Kabupaten Boven Digoel,
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya,
6. Kabupaten Magetan,
7. Kabupaten Buru,
8. Provinsi Papua,
9. Kota Banjarbaru,
10. Kabupaten Empat Lawang,
11. Kabupaten Bangka Barat,
12. Kabupaten Serang,
13. Kabupaten Pesawaran,
14. Kabupaten Kutai Kartanegara,
15. Kota Sabang,
16. Kabupaten Kepulauan Talaud,
17. Kabupaten Banggai,
18. Kabupaten Gorontalo Utara,
19. Kabupaten Bungo,
20. Kabupaten Bengkulu Selatan,
21. Kota Palopo,
22. Kabupaten Parigi Moutong,
23. Kabupaten Siak, dan
24. Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara itu, dalam putusannya juga MK memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya terhadap sembilan perkara untuk daerah berikut ini:

1. Kabupaten Pasaman Barat,
2. Kabupaten Puncak,
3. Kabupaten Jeneponto,
4. Kabupaten Mandailing Natal,
5. Kabupaten Berau,
6. Provinsi Bangka Belitung,
7. Kabupaten Aceh Timur,
8. Kabupaten Lamandau, dan
9. Kabupaten Buton Tengah.

Selanjutnya, MK tidak dapat menerima permohonan dari lima perkara PHPU Kada yang diajukan oleh daerah berikut:

1. Kabupaten Mimika,
2. Kabupaten Halmahera Utara,
3. Provinsi Papua Pegunungan,
4. Kabupaten Belu, dan
5. Kabupaten Pamekasan.

Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, keputusan tersebut harus dijadikan pembelajaran.

Menurutnya, keputusan MK harus membawa perubahan positif dalam pelaksanaan Pemilu, yang kian transparan dan adil.

“Kita makin dituntut untuk menyelenggarakan Pemilu dengan makin Luber, tidak hanya Luber, langsung, bebas rahasia, dan makin bersih,” kata Zulfikar di Jakarta, Selasa (25/02/2025). (*/mr)