KABARIKA.ID, JAKARTA — Setelah mendapat tekanan dari publik melalui sejumlah aksi unjuk rasa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya berterus terang mengenai gaji yang mereka terima dari uang rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, para fraksi di DPR RI sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan yang angkanya sebesar Rp50 juta.
Setelah tunjangan perumahan dihapus, gaji dan tunjangan yang kini diterima anggota DPR RI sebesar Rp65,5 juta setiap bulan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.
Menurut Dasco, hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers, Jumat malam (5/09/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menambahkan, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, yang meliputi biaya langganan, biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Dia juga memastikan bahwa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.
DPR RI akan memproses penonaktifan wakil rakyat yang bermasalah melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima anggota DPR RI setiap bulan.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/2000)
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Keppres 60/2003)
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Jumlah keseluruhan (take home pay): Rp 65.595.730 setiap bulan.
Jenis Tunjangan Anggota DPR Menurut Peraturan
Rincian tunjangan yang sah diterima para anggota DPR diatur dalam Undang-Undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa DPR sebagai anggota lembaga tinggi diberikan gaji pokok setiap bulan.
Mengenai gaji pokok anggota DPR, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Besarannya adalah:
Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan,
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan, dan
Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980, disebutkan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan berupa:
Tunjangan jabatan,
Tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tunjangan jabatan anggota DPR ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 dengan rincian:
Ketua DPR RI: Rp18.900.000 per bulan,
Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000 per bulan, dan
Anggota DPR RI: Rp9.700.000 per bulan
Selain itu, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, disebutkan bahwa anggota DPR juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lain, yakni:
Tunjangan Kehormatan
Ketua DPR RI: Rp6.690.000 per bulan
Wakil Ketua DPR RI: Rp6.450.000 per bulan
Anggota DPR RI: Rp5.580.000 per bulan
Tunjangan Komunikasi Intensif, sebagai berikut:
Ketua DPR RI: Rp16.468.000 per bulan
Wakil Ketua DPR RI: Rp16.009.000 per bulan
Anggota DPR RI: Rp15.554.000 per bulan
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua DPR RI: Rp5.250.000 per bulan
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.500.000 per bulan
Anggota DPR RI: Rp3.750.000 per bulan
Tak hanya itu, ada juga tunjangan lain seperti uang paket yang anggota DPR peroleh setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Kemudian ada juga tunjangan istri/suami Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813.
Kenaikan Tunjangan Anggota DPR RI
Pada tahun ini, ada beberapa kenaikan dan tunjangan baru yakni:
Tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan,
Tunjangan bensin naik dari Rp4-5 juta menjadi Rp7 juta per bulan
Tunjangan rumah Rp50 juta (baru/tidak jelas acuannya)
Jika DPR RI sepakat untuk menghapus beberapa tunjangan yang diatur melalui PP 75/2000, maka DPR juga seharusnya merevisi PP tersebut agar sinkron dengan keputusan atau kebijakan yang mereka ambil.
Jika hanya diumumkan kepada publik bahwa DPR akan menghapus beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan komunikasi intensif, biaya listrik, dan biaya telepon seta tunjangan lainnya tanpa merevisi PP yang menjadi dasar, maka tidak tertutup kemungkinan anggota DPR RI memulihkan kembali jenis tunjangan tersebut jika tidak ada lagi tekanan dari publik. (*/rus)
